Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi KIP Kuliah Perguruan Tinggi Keagamaan se-Indonesia di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Pertemuan ini bertujuan merumuskan petunjuk teknis (juknis) KIP Kuliah 2026.

>>> Kemensos Sediakan Layanan Cek Desil Bansos Lewat Ponsel

Forum tersebut dihadiri oleh para Wakil Rektor dan Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dari PTK se-Indonesia. Mereka memetakan kendala pengelolaan sekaligus menyusun regulasi bagi mahasiswa baru tahun 2026.

Perluasan Kriteria Penerima

Staf Khusus Menteri Agama RI, Ismail Cawidu, menekankan pentingnya identifikasi masalah seperti potensi penyalahgunaan bantuan, kurangnya sosialisasi, dan keterbatasan SDM pengelola.

Ia juga mengingatkan agar seleksi dilakukan secara objektif.

"Kalau memenuhi syarat sesuai aturan, silakan dijalankan. Tetapi kalau tidak memenuhi syarat, harus dihentikan.

Jangan sampai ada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun," tegas Ismail.

>>> SIM Digital Permudah Pengendara, Korlantas: Tak Perlu Khawatir Tertinggal Dokumen

Ketua Tim KIP Kuliah Kemenag, Dr. Amiruddin Kuba, menyatakan forum ini menghimpun masukan dari seluruh PTK. Hasil pembahasan akan menjadi landasan penyempurnaan kebijakan dan peningkatan dukungan pembiayaan mahasiswa.

Wakil Rektor 3 UIN Palangka Raya, Dr. M. Ali Sibram Malisi, menjelaskan draf juknis terbaru memprioritaskan kategori mahasiswa tertentu.

Calon penerima mencakup anak yatim piatu, anak dari panti asuhan, korban bencana atau konflik, serta keluarga terdampak PHK.

"Calon penerima juga meliputi mahasiswa dengan kelainan fisik, korban musibah di daerah konflik, keluarga dengan orang tua yang menjalani pidana, serta mahasiswa yang memiliki lebih dari tiga saudara," jelasnya.

Aturan baru juga melarang tegas Perguruan Tinggi Penyelenggara melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa penerima bantuan.

>>> IMF: Ekonomi Global Bertahan dari Dampak Perang Timur Tengah

Pengumuman resmi kuota KIP Kuliah 2026 dijadwalkan pada Juli mendatang oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Kemenag.