Kemenag Rumuskan Juknis KIP Kuliah 2026, Perluas Kriteria Penerima
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi KIP Kuliah Perguruan Tinggi Keagamaan se-Indonesia di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Pertemuan ini bertujuan merumuskan petunjuk teknis (juknis) KIP Kuliah 2026.
>>> Kemensos Sediakan Layanan Cek Desil Bansos Lewat Ponsel
Forum tersebut dihadiri oleh para Wakil Rektor dan Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dari PTK se-Indonesia. Mereka memetakan kendala pengelolaan sekaligus menyusun regulasi bagi mahasiswa baru tahun 2026.
Perluasan Kriteria Penerima
Staf Khusus Menteri Agama RI, Ismail Cawidu, menekankan pentingnya identifikasi masalah seperti potensi penyalahgunaan bantuan, kurangnya sosialisasi, dan keterbatasan SDM pengelola.
Ia juga mengingatkan agar seleksi dilakukan secara objektif.
"Kalau memenuhi syarat sesuai aturan, silakan dijalankan. Tetapi kalau tidak memenuhi syarat, harus dihentikan.
Jangan sampai ada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun," tegas Ismail.
>>> SIM Digital Permudah Pengendara, Korlantas: Tak Perlu Khawatir Tertinggal Dokumen
Ketua Tim KIP Kuliah Kemenag, Dr. Amiruddin Kuba, menyatakan forum ini menghimpun masukan dari seluruh PTK. Hasil pembahasan akan menjadi landasan penyempurnaan kebijakan dan peningkatan dukungan pembiayaan mahasiswa.
Wakil Rektor 3 UIN Palangka Raya, Dr. M. Ali Sibram Malisi, menjelaskan draf juknis terbaru memprioritaskan kategori mahasiswa tertentu.
Calon penerima mencakup anak yatim piatu, anak dari panti asuhan, korban bencana atau konflik, serta keluarga terdampak PHK.
"Calon penerima juga meliputi mahasiswa dengan kelainan fisik, korban musibah di daerah konflik, keluarga dengan orang tua yang menjalani pidana, serta mahasiswa yang memiliki lebih dari tiga saudara," jelasnya.
Aturan baru juga melarang tegas Perguruan Tinggi Penyelenggara melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa penerima bantuan.
>>> IMF: Ekonomi Global Bertahan dari Dampak Perang Timur Tengah
Pengumuman resmi kuota KIP Kuliah 2026 dijadwalkan pada Juli mendatang oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Kemenag.
Update Terbaru
PSYREN Anime Rilis Trailer Baru Jelang Tayang Oktober 2026
Rabu / 17-06-2026, 16:10 WIB
EJAE Pakai Sneakers di Pembukaan Piala Dunia FIFA 2026 Demi Jaga Rumput Stadion
Rabu / 17-06-2026, 16:09 WIB
Aksi Vozinha Tahan Imbang Spanyol, Restoran Argentina Bikin Menu Bife a Milanesa Wajah Kiper
Rabu / 17-06-2026, 16:09 WIB
Attack on Titan Final Season Dapat Visual Kunci Baru Bergambar Mikasa untuk HUT ke-15 MAPPA
Rabu / 17-06-2026, 16:09 WIB
USPEER Kembali dengan Formasi Baru Lewat Mini Album Pertama 'BITE DISTRICT'
Rabu / 17-06-2026, 16:08 WIB
Verizon Luncurkan Paket Simplicity Mulai Rp30 per Bulan untuk Pengguna Galaxy
Rabu / 17-06-2026, 16:08 WIB
KPop Demon Hunters Resmi Kuasai Top 10 Netflix 52 Pekan Beruntun
Rabu / 17-06-2026, 16:08 WIB
Suzuki Satria Standar Masih Mendominasi Penjualan Dibanding Tipe Pro
Rabu / 17-06-2026, 16:08 WIB
Portugal Diunggulkan Kalahkan RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 16:04 WIB
Cara Legal Nonton Piala Dunia 2026 di HP dan TV
Rabu / 17-06-2026, 16:04 WIB
Jadwal Piala Dunia 2026 17 Juni: Prancis vs Senegal, Argentina vs Aljazair
Rabu / 17-06-2026, 16:04 WIB
Ford Pamerkan Pickup Listrik Mungil Sebelum Peluncuran 2027
Rabu / 17-06-2026, 16:00 WIB
Harga Mobil Bekas Masih Tinggi Akibat Dampak Pandemi Covid-19
Rabu / 17-06-2026, 15:59 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 Tembus 439,8 Miliar Dollar AS
Rabu / 17-06-2026, 15:59 WIB






