Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menyediakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon seluler. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat saat berkendara tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone.

Setelah aplikasi terpasang, pemilik SIM dapat melakukan registrasi akun dan melanjutkan proses sinkronisasi data. Tahapan tersebut diawali dengan verifikasi identitas sebelum dokumen digital ditampilkan pada aplikasi.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," kata Wibowo dalam keterangan yang disampaikan Selasa (16/6/2026).

>>> IMF: Ekonomi Global Bertahan dari Dampak Perang Timur Tengah

Verifikasi Otomatis Terhubung Basis Data Korlantas

Menurut Wibowo, pemeriksaan data dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data Korlantas Polri. Apabila informasi yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif di akun pengguna.

Layanan tersebut juga mendukung penyimpanan lebih dari satu jenis SIM dalam satu aplikasi. Pemilik SIM A, SIM C, atau kategori lainnya dapat mengakses seluruh dokumen mereka dari satu akun yang sama.

Kemudahan ini dinilai membantu masyarakat yang memiliki beberapa izin mengemudi sehingga tidak perlu membawa banyak kartu saat beraktivitas.

Dapat Ditunjukkan Saat Pemeriksaan di Jalan

Wibowo mengatakan kehadiran SIM digital menjadi alternatif bagi pengendara yang kerap lupa atau tidak membawa SIM fisik ketika berkendara. Dalam kondisi tersebut, pengguna cukup membuka aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkan dokumen elektronik yang tersimpan.

"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ujarnya.

Ia menegaskan SIM digital memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat digunakan saat pemeriksaan lalu lintas. Petugas nantinya dapat memverifikasi keaslian dokumen secara langsung melalui aplikasi.

Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses dokumen berkendara sekaligus mengurangi risiko kehilangan atau tertinggalnya SIM fisik saat berada di perjalanan.