SIM Digital Permudah Pengendara, Korlantas: Tak Perlu Khawatir Tertinggal Dokumen
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menyediakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon seluler. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat saat berkendara tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone.
Setelah aplikasi terpasang, pemilik SIM dapat melakukan registrasi akun dan melanjutkan proses sinkronisasi data. Tahapan tersebut diawali dengan verifikasi identitas sebelum dokumen digital ditampilkan pada aplikasi.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," kata Wibowo dalam keterangan yang disampaikan Selasa (16/6/2026).
>>> IMF: Ekonomi Global Bertahan dari Dampak Perang Timur Tengah
Verifikasi Otomatis Terhubung Basis Data Korlantas
Menurut Wibowo, pemeriksaan data dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data Korlantas Polri. Apabila informasi yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif di akun pengguna.
Layanan tersebut juga mendukung penyimpanan lebih dari satu jenis SIM dalam satu aplikasi. Pemilik SIM A, SIM C, atau kategori lainnya dapat mengakses seluruh dokumen mereka dari satu akun yang sama.
Kemudahan ini dinilai membantu masyarakat yang memiliki beberapa izin mengemudi sehingga tidak perlu membawa banyak kartu saat beraktivitas.
Dapat Ditunjukkan Saat Pemeriksaan di Jalan
Wibowo mengatakan kehadiran SIM digital menjadi alternatif bagi pengendara yang kerap lupa atau tidak membawa SIM fisik ketika berkendara. Dalam kondisi tersebut, pengguna cukup membuka aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkan dokumen elektronik yang tersimpan.
"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ujarnya.
Ia menegaskan SIM digital memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat digunakan saat pemeriksaan lalu lintas. Petugas nantinya dapat memverifikasi keaslian dokumen secara langsung melalui aplikasi.
Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses dokumen berkendara sekaligus mengurangi risiko kehilangan atau tertinggalnya SIM fisik saat berada di perjalanan.
Update Terbaru
PSYREN Anime Rilis Trailer Baru Jelang Tayang Oktober 2026
Rabu / 17-06-2026, 16:10 WIB
EJAE Pakai Sneakers di Pembukaan Piala Dunia FIFA 2026 Demi Jaga Rumput Stadion
Rabu / 17-06-2026, 16:09 WIB
Aksi Vozinha Tahan Imbang Spanyol, Restoran Argentina Bikin Menu Bife a Milanesa Wajah Kiper
Rabu / 17-06-2026, 16:09 WIB
Attack on Titan Final Season Dapat Visual Kunci Baru Bergambar Mikasa untuk HUT ke-15 MAPPA
Rabu / 17-06-2026, 16:09 WIB
USPEER Kembali dengan Formasi Baru Lewat Mini Album Pertama 'BITE DISTRICT'
Rabu / 17-06-2026, 16:08 WIB
Verizon Luncurkan Paket Simplicity Mulai Rp30 per Bulan untuk Pengguna Galaxy
Rabu / 17-06-2026, 16:08 WIB
KPop Demon Hunters Resmi Kuasai Top 10 Netflix 52 Pekan Beruntun
Rabu / 17-06-2026, 16:08 WIB
Suzuki Satria Standar Masih Mendominasi Penjualan Dibanding Tipe Pro
Rabu / 17-06-2026, 16:08 WIB
Portugal Diunggulkan Kalahkan RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 16:04 WIB
Cara Legal Nonton Piala Dunia 2026 di HP dan TV
Rabu / 17-06-2026, 16:04 WIB
Jadwal Piala Dunia 2026 17 Juni: Prancis vs Senegal, Argentina vs Aljazair
Rabu / 17-06-2026, 16:04 WIB
Ford Pamerkan Pickup Listrik Mungil Sebelum Peluncuran 2027
Rabu / 17-06-2026, 16:00 WIB
Harga Mobil Bekas Masih Tinggi Akibat Dampak Pandemi Covid-19
Rabu / 17-06-2026, 15:59 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 Tembus 439,8 Miliar Dollar AS
Rabu / 17-06-2026, 15:59 WIB






