Komisi XI DPR RI resmi menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun.

Persetujuan ini diberikan dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).

>>> Penjualan Retail Mobil Mei 2026 Turun 5,3 Persen, Toyota Kokoh di Puncak

Anggaran yang disetujui tepat sebesar Rp49.801.124.984.000. Tujuannya untuk mendukung stabilitas fiskal, efisiensi pelayanan publik, dan mendorong transformasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan catatan khusus. Ia meminta agar realisasi anggaran difokuskan pada program yang memberikan dampak nyata langsung bagi masyarakat luas.

"Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2027 dengan sejumlah catatan agar setiap program yang dijalankan memiliki indikator yang terukur dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Misbakhun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pendanaan ini sangat krusial bagi kementeriannya dalam mengelola keuangan negara.

>>> Airtel dan TNI AD Perluas Jaringan Seluler di Arunachal Pradesh

"Alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kemenkeu mampu menjalankan mandatnya secara optimal dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ucap Menkeu.

Rincian Pagu Indikatif

Pagu indikatif ini terdiri dari rupiah murni sebesar Rp39,32 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp102,15 miliar, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebanyak Rp10,38 triliun.

Secara fungsional, anggaran dibagi menjadi Fungsi Pelayanan Umum sebesar Rp45,51 triliun, Fungsi Ekonomi sejumlah Rp284,71 miliar, dan Fungsi Pendidikan dialokasikan sebesar Rp3,99 triliun.

>>> Pemerintah Siapkan Stimulus Non-Tunai untuk Kelas Menengah Bawah

Berdasarkan rincian per unit, alokasi terbesar diserap oleh Sekretariat Jenderal dan BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dengan total mencapai Rp31,832 triliun.