>>> Keluarga Peserta BTN Jakim 2026 Soroti Respons Panitia dan Asuransi Usai Insiden di Lintasan

Kasus ini bermula dari meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah, Bangka Belitung.

Sebelum dirawat di rumah sakit tersebut, AR diketahui sempat berobat ke tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter berbeda.

Saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD), pasien mengalami keluhan demam, muntah, dan lemas.

Pada saat itu, dr Ratna tidak berada di IGD dan memberikan instruksi awal melalui telepon berdasarkan dugaan awal bahwa pasien mengalami dehidrasi dan gangguan lambung.

Namun kondisi pasien memburuk dengan cepat. Hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) menunjukkan adanya gangguan jantung sehingga pasien dirujuk ke dokter spesialis jantung.

Meski begitu, AR meninggal dunia sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.

Keluarga pasien kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Dalam proses penyidikan, Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi dari MDP sebagai salah satu dasar untuk melanjutkan perkara.

Hasil rekomendasi tersebut kemudian menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal.

Keputusan itu memicu kritik dari sejumlah dokter dan guru besar kedokteran yang mempertanyakan dasar penetapan tersangka sebelum adanya putusan etik dan disiplin profesi yang final.

>>> Pedagang Tinggalkan Pasar Padurenan Baru Bekasi karena Kalah Bersaing

Hingga kini, proses hukum terhadap dr Ratna masih berlangsung, sementara pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh MDP juga belum selesai dilakukan.