Ketiadaan autopsi pada jenazah pasien juga dinilai menyulitkan pembuktian hubungan sebab-akibat secara ilmiah antara penanganan medis dan kematian korban.

"Kalau mau menyatakan sebab-akibat, harus bisa dibuktikan juga bahwa apabila dr Ratna hadir langsung pasien tidak akan meninggal.

Sementara tidak ada autopsi," katanya.

Latar belakang medis menunjukkan pasien sempat berobat ke beberapa fasilitas kesehatan sebelum masuk ke rumah sakit tempat dr Ratna bertugas.

Saat kejadian, dr Ratna merupakan satu-satunya dokter anak di hari libur.

IDAI khawatir kriminalisasi dalam kasus ini dapat mengganggu layanan kesehatan cepat di daerah terpencil. Penggunaan telemedisin atau konsultasi jarak jauh telah sah secara regulasi.

"Kalau ini menjadi preseden buruk, dokter dipidana karena konsultasi on call lewat telepon tidak diakui, maka dokter-dokter bisa tidak mau lagi menjawab konsultasi lewat telepon," ujarnya.

>>> Rupiah Melemah ke Rp 17.794 per Dolar AS pada 18 Juni 2026

"Oleh karena itu kami sangat prihatin terhadap kejadian ini dan berharap nantinya bisa mendapatkan keputusan yang terbaik dari hakim serta pemerintah," pungkasnya.