Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (8/6/2026).

Ia diperiksa selama sekitar sembilan jam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

>>> Mendagri: Infrastruktur Permanen Jadi Prioritas Pemulihan Pascabencana Sumatera

Pantauan ANTARA menunjukkan Sony keluar dari gedung pada pukul 19.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Saat digiring menuju mobil tahanan, ia tidak menjawab pertanyaan awak media dan langsung masuk ke dalam kendaraan.

Sony tiba di lokasi pemeriksaan sejak pukul 09.24 WIB.

Lima Tersangka dan Status Justice Collaborator

Penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

>>> Kylian Mbappe Puji Kontribusi Michael Olise di Piala Dunia 2026

Sony sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap kasus tersebut.

Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6).

Krisna menyatakan kliennya ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menjelaskan perannya dalam perkara yang sedang disidik.

Menurut Krisna, Sony merasa selama ini dipojokkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal ada tekanan dan arahan dari pihak lain.

"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu.

>>> Meta Resmi Rilis WhatsApp Plus di Indonesia, Cuma Rp13.900 per Bulan

Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna.