Hakim Tetapkan Kasus Korupsi TaniHub Rugikan Negara Rp364,22 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi TaniHub periode 2019-2023 telah merugikan keuangan negara sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.
Hakim anggota Jaini Basir mengungkapkan kerugian tersebut meliputi pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar 2 juta dolar AS, pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C senilai 3 juta dolar AS, dan pencairan investasi PT MDI sebesar 20 juta dolar AS.
>>> 53 Pemain dengan Nilai Pasar Tertinggi di Piala Dunia 2026
"Kerugian negara terjadi pada saat proses transfer dana, yakni pada saat negara mengeluarkan uang dan dana tersebut diterima oleh TaniHub," ujar Hakim Jaini dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Hakim Jaini menjelaskan bahwa kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkuat oleh sejumlah fakta.
Di antaranya penurunan drastis nilai investasi dari 5 juta dolar AS menjadi 419 dolar AS per 30 September 2023 serta kerugian operasional TaniHub Group pascainvestasi sebesar lebih dari Rp437,58 miliar pada 2020.
Fakta lain yang memperkuat adalah adanya piutang fiktif sebesar Rp359,98 miliar, piutang tak tertagih sebesar Rp693,4 miliar, pembubaran PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) tanpa aset, serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menunjukkan ketidakmampuan TaniHub Group memenuhi kewajiban kepada para krediturnya.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucap Hakim Jaini.
Update Terbaru
Mazda Beralih ke Layar Sentuh untuk Kontrol AC CX-5, Ini Alasannya
Kamis / 18-06-2026, 22:36 WIB
Oldsmobile Hurst/Olds 1984 dengan Tiga Tuas Transmisi Otomatis
Kamis / 18-06-2026, 22:36 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Buka Showroom Baru di Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Sembilan Tim Lolos ke Grand Final FFNS 2026 Fall
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Bank Indonesia Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Pemilik Mobil Jarak Tempuh Tinggi Perlu Waspadai Overhaul Mesin
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
MCI Proyeksikan Rasio BOPO Modal Ventura Turun Gradual
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Prabowo Minta Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Hadir untuk Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 via NIK KTP
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Bank Indonesia Naikkan Batas Pendanaan Luar Negeri Perbankan Jadi 40 Persen
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Anthropic Integrasikan Claude Design dan Claude Code untuk Permudah Pengguna
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Thierry Henry Kritik Penampilan Egois Cristiano Ronaldo Lawan RD Kongo
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Masyarakat Adat Nabire Serahkan 50 Hektare Lahan untuk TNI AD
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Camara: Ketenangan Jadi Kunci Hornbills Hadapi Pelita Jaya di Final IBL
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB






