Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi TaniHub periode 2019-2023 telah merugikan keuangan negara sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.

Hakim anggota Jaini Basir mengungkapkan kerugian tersebut meliputi pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar 2 juta dolar AS, pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C senilai 3 juta dolar AS, dan pencairan investasi PT MDI sebesar 20 juta dolar AS.

>>> 53 Pemain dengan Nilai Pasar Tertinggi di Piala Dunia 2026

"Kerugian negara terjadi pada saat proses transfer dana, yakni pada saat negara mengeluarkan uang dan dana tersebut diterima oleh TaniHub," ujar Hakim Jaini dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Hakim Jaini menjelaskan bahwa kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkuat oleh sejumlah fakta.

Di antaranya penurunan drastis nilai investasi dari 5 juta dolar AS menjadi 419 dolar AS per 30 September 2023 serta kerugian operasional TaniHub Group pascainvestasi sebesar lebih dari Rp437,58 miliar pada 2020.

Fakta lain yang memperkuat adalah adanya piutang fiktif sebesar Rp359,98 miliar, piutang tak tertagih sebesar Rp693,4 miliar, pembubaran PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) tanpa aset, serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menunjukkan ketidakmampuan TaniHub Group memenuhi kewajiban kepada para krediturnya.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucap Hakim Jaini.