>>> PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Business Development Officer untuk Lulusan S1 Teknik

Enam Terdakwa Divonis Pidana Penjara dan Denda

Dalam kasus ini, terdapat enam terdakwa yang telah divonis pidana.

Mereka adalah Donald Surjana Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto dari PT MDI, Nicko Widjaja dan William Gozali dari PT BVI, serta Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing dari PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Group.

Donald dan Aldi masing-masing divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 2 tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara dan Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Nicko dan William masing-masing dihukum dengan 3 tahun dan 2 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara dan Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

>>> Rockstar Games Buka Pre-Order GTA 6 Mulai 25 Juni 2026

Ivan dan Edison masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp3,26 miliar subsider 4 tahun penjara dan Rp1,06 miliar subsider 3 tahun penjara.