Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan dari maksimal 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank.

Kebijakan ini diumumkan pada Kamis, 18 Juni 2026, dan akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

>>> Anthropic Integrasikan Claude Design dan Claude Code untuk Permudah Pengguna

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri.

Hal ini diharapkan dapat mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Insentif Likuiditas Makroprudensial Capai Rp418,1 Triliun

Selain penyesuaian RPLN, BI mengoptimalkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Hingga pekan pertama Juni 2026, realisasi KLM mencapai Rp418,1 triliun, terdiri dari Rp355,6 triliun melalui lending channel dan Rp62,5 triliun via interest rate channel.

>>> Thierry Henry Kritik Penampilan Egois Cristiano Ronaldo Lawan RD Kongo

Kelompok bank BUMN menerima insentif terbesar sebesar Rp209,6 triliun.

Disusul bank swasta nasional Rp169,9 triliun, bank pembangunan daerah Rp30,8 triliun, dan kantor cabang bank asing Rp7,8 triliun.

Penyaluran pembiayaan ini mencakup sektor pertanian, industri, hilirisasi, jasa, konstruksi, perumahan, hingga UMKM. BI juga mempercepat pertumbuhan kredit melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia bersama pemerintah.

Perry menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat. Tujuannya untuk memperbaiki struktur suku bunga dan mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan.

>>> Masyarakat Adat Nabire Serahkan 50 Hektare Lahan untuk TNI AD

Ke depan, BI akan memperluas insentif KLM bagi bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit serta lembaga yang menetapkan suku bunga kredit sesuai arah kebijakan bank sentral.