Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (18/6) sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.

Melalui kebijakan ini, batas minimum pembayaran kartu kredit tetap dipertahankan sebesar 5 persen dari total tagihan. Angka ini lebih rendah dibandingkan batas normal yang biasanya mencapai 10 persen.

>>> Pemilik Mobil Jarak Tempuh Tinggi Perlu Waspadai Overhaul Mesin

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat digitalisasi sistem pembayaran dan memperluas inklusi keuangan di Indonesia.

"Bank Indonesia memperpanjang kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026," ujarnya.

Keputusan ini menggeser rencana sebelumnya yang menjadwalkan relaksasi berakhir pada 30 Juni 2026.

Selain mempertahankan batas pembayaran minimum, bank sentral juga menetapkan denda keterlambatan maksimal sebesar 1 persen dari total tagihan dengan nilai tertinggi Rp100.000.

>>> MCI Proyeksikan Rasio BOPO Modal Ventura Turun Gradual

Kebijakan tarif murah SKNBI juga dilanjutkan dengan biaya dari bank sentral ke perbankan sebesar Rp1 dan tarif maksimal ke nasabah Rp2.900 per transaksi.

Upaya ini dibarengi perluasan pembayaran digital melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan ekspansi QRIS Antarnegara.

Bank Indonesia juga mematangkan implementasi Pusat Inovasi Digital Indonesia melalui program Digital Talenta Berdaya dan Berkarya serta Hackathon.

>>> Prabowo Minta Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Hadir untuk Rakyat

Penguatan sinergi dengan pemerintah daerah turut dijalankan melalui program KATALIS P2DD sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.