Bank Indonesia Naikkan Batas Pendanaan Luar Negeri Perbankan Jadi 40 Persen
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Bank Indonesia menaikkan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank dari 35% menjadi 40% mulai 1 Juli 2026 untuk mendorong pertumbuhan kredit di tengah ketidakpastian global.






