Eks CEO TaniHub Group Divonis 9 Tahun Penjara karena Korupsi dan TPPU
Mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Group, Ivan Arie Sustiawan, divonis pidana 9 tahun penjara.
Ia terbukti melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi TaniHub pada 2019-2023.
>>> Udang Windu, Komoditas Andalan Pesisir yang Tembus Pasar Global
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan Ivan bersalah melakukan korupsi dan TPPU senilai Rp3,26 miliar.
Perbuatannya merugikan keuangan negara secara total sebesar 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua primer," ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Hakim Ketua mengungkapkan tindakan korupsi dilakukan Ivan bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan TaniHub Group Edison Tobing. Edison sendiri dihukum pidana penjara selama 7 tahun.
Selain pidana penjara, Ivan dan Edison juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Atas tindakan TPPU, Ivan dan Edison juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Ivan sebesar Rp3,26 miliar subsider 4 tahun penjara, dan Edison Rp1,06 miliar subsider 3 tahun penjara.
>>> Blue Bird Bagikan Dividen Tunai Rp166 per Saham
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak membantu program pemberantasan korupsi sebagai faktor pemberat.
Sementara faktor meringankan adalah mereka belum pernah dihukum.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ivan dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp3,3 miliar subsider 6 tahun.
>>> Jam Buang Air Besar: Apa yang Dikatakan Jadwal BAB tentang Kesehatan Anda
Edison dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp1,06 miliar subsider 5 tahun.
Update Terbaru
Mazda Beralih ke Layar Sentuh untuk Kontrol AC CX-5, Ini Alasannya
Kamis / 18-06-2026, 22:36 WIB
Oldsmobile Hurst/Olds 1984 dengan Tiga Tuas Transmisi Otomatis
Kamis / 18-06-2026, 22:36 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Buka Showroom Baru di Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Sembilan Tim Lolos ke Grand Final FFNS 2026 Fall
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Bank Indonesia Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Pemilik Mobil Jarak Tempuh Tinggi Perlu Waspadai Overhaul Mesin
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
MCI Proyeksikan Rasio BOPO Modal Ventura Turun Gradual
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Prabowo Minta Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Hadir untuk Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 via NIK KTP
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Bank Indonesia Naikkan Batas Pendanaan Luar Negeri Perbankan Jadi 40 Persen
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Anthropic Integrasikan Claude Design dan Claude Code untuk Permudah Pengguna
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Thierry Henry Kritik Penampilan Egois Cristiano Ronaldo Lawan RD Kongo
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Masyarakat Adat Nabire Serahkan 50 Hektare Lahan untuk TNI AD
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Camara: Ketenangan Jadi Kunci Hornbills Hadapi Pelita Jaya di Final IBL
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB






