Mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Group, Ivan Arie Sustiawan, divonis pidana 9 tahun penjara.

Ia terbukti melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi TaniHub pada 2019-2023.

>>> Udang Windu, Komoditas Andalan Pesisir yang Tembus Pasar Global

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan Ivan bersalah melakukan korupsi dan TPPU senilai Rp3,26 miliar.

Perbuatannya merugikan keuangan negara secara total sebesar 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua primer," ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Hakim Ketua mengungkapkan tindakan korupsi dilakukan Ivan bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan TaniHub Group Edison Tobing. Edison sendiri dihukum pidana penjara selama 7 tahun.

Selain pidana penjara, Ivan dan Edison juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Atas tindakan TPPU, Ivan dan Edison juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Ivan sebesar Rp3,26 miliar subsider 4 tahun penjara, dan Edison Rp1,06 miliar subsider 3 tahun penjara.

>>> Blue Bird Bagikan Dividen Tunai Rp166 per Saham

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo.

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak membantu program pemberantasan korupsi sebagai faktor pemberat.

Sementara faktor meringankan adalah mereka belum pernah dihukum.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ivan dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp3,3 miliar subsider 6 tahun.

>>> Jam Buang Air Besar: Apa yang Dikatakan Jadwal BAB tentang Kesehatan Anda

Edison dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp1,06 miliar subsider 5 tahun.