Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dihentikan secara permanen.

"Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

>>> KP2MI Teken MoU dengan Banten, IKA Untirta, dan Krakatau Steel untuk Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataannya sebelumnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6) yang menyebut penyelidikan kasus MBG hanya dihentikan sementara atau ditunda untuk dilanjutkan kembali pada waktu yang tepat.

Menurut Setyo, penghentian sementara dilakukan karena penanganan perkara telah memasuki tahap yang memerlukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum lain.

"Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapannya masih penyelidikan," ujarnya.

>>> KLH: 350 Desa Mandiri Peduli Gambut Beri Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

>>> Kenaikan BI Rate Tekan Saham Perbankan, Pasar Sudah Antisipasi

Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut.