Aktris Davina Karamoy memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Group.

Kuasa hukum Davina, Julius Irawansyah, mengatakan kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/1/2026).

>>> Shin Tae-yong Tetapkan Kriteria Skuad Persija Jakarta Musim 2026/2027

"Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan terkait peran serta klien saya yang diundang untuk melakukan endorsement," ujar Julius di Mapolda Metro Jaya.

Davina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang pernah bekerja sama mempromosikan kegiatan Hanania melalui media sosial.

Dua Kali Perjalanan Umrah

Julius menjelaskan, Davina tercatat dua kali melakukan perjalanan umrah bersama Hanania, yaitu pada September 2024 dan Agustus 2025.

Perjalanan pertama merupakan kerja sama kontraktual yang melibatkan program salah satu televisi swasta, di mana Davina bertindak sebagai talenta.

Sementara untuk keberangkatan kedua, Davina berangkat bersama keluarga dengan skema berbayar, bukan fasilitas gratis.

>>> Davina Karamoy Jadi Korban Penipuan Travel Haji Hanania Group

"Kami tegaskan ini bukan investasi. Klien kami membayar secara resmi sebesar Rp233.800.000 untuk beberapa anggota keluarga," kata Julius.

Davina juga tidak menerima honorarium besar, melainkan hanya uang saku Rp10 juta per keberangkatan.

Total uang saku Rp20 juta telah dikembalikan seluruhnya kepada penyidik secara sukarela.

Davina mengaku pemeriksaan berjalan lancar dan telah menjawab semua pertanyaan penyidik.

Ia memetik pelajaran dari kasus ini untuk lebih selektif dalam menerima tawaran kerja sama ke depan.

>>> Alberto Puig Tinggalkan Jabatan Team Manager Honda MotoGP Akhir Musim 2026

"Pasti ini jadi pembelajaran buat aku untuk lebih mawas diri dan lebih berhati-hati lagi ke depannya," ucap Davina.