Perluasan basis pajak kerap dimaknai sebagai upaya negara menjangkau sektor ekonomi yang belum tersentuh administrasi perpajakan. Namun, data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan gambaran yang berbeda.

Hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari perluasan basis pajak mencapai sekitar Rp 23,5 triliun.

>>> Cara Cek Desil Bansos Online 2026 dengan Mudah Lewat Situs dan Aplikasi

Kontribusi terbesar justru berasal dari wajib pajak dormant atau nonaktif, yaitu Rp 20,63 triliun.

Penerimaan dari wajib pajak baru hanya Rp 912,9 miliar, sedangkan dari pengusaha kena pajak baru sebesar Rp 1,96 triliun.

Hingga 12 Juni 2026, DJP juga mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif, nonaktif, atau dormant.

Reaktivasi Wajib Pajak Dormant

Angka reaktivasi itu menunjukkan negara berhasil menemukan kembali potensi penerimaan dari wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif.

Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan: sejauh mana negara benar-benar menjangkau pelaku ekonomi baru yang selama ini belum terlihat?

Keresahan pajak di masyarakat sering muncul dari pengalaman konkret. Wajib pajak yang sudah terdaftar, rutin lapor, dan mudah terlacak merasa beban fiskal tidak merata.

Di sisi lain, publik kerap melihat usaha yang tampak ramai dan berkembang, namun belum tentu memiliki kewajiban administratif dan fiskal yang setara.

Persepsi ketidakadilan ini penting karena memengaruhi kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Secara normatif, istilah yang lebih tepat adalah Wajib Pajak Nonaktif.

PER-7/PJ/2025 mengatur penetapan status nonaktif berdasarkan permohonan atau secara jabatan, dengan kriteria seperti berhenti usaha, penghasilan di bawah PTKP, atau badan tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Peraturan yang sama juga mengatur pengaktifan kembali.