Davina Karamoy Jadi Korban Penipuan Travel Haji Hanania Group
Aktris Davina Karamoy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan dana haji plus oleh agen travel Hanania Group.
Kepolisian telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka utama.
>>> Alberto Puig Tinggalkan Jabatan Team Manager Honda MotoGP Akhir Musim 2026
Perusahaan biro perjalanan itu dibekukan setelah ratusan calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci meski sudah melunasi biaya.
Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, mengungkapkan bahwa kliennya mendaftar program haji khusus bersama ibunya melalui agen travel milik tersangka.
"Klien saya ini dengan orangtuanya sudah mendaftar haji di Hanania dan sudah bayar uang mukanya. Dengan kondisi seperti ini, klien saya ini termasuk korban," kata Yulius.
Setoran awal untuk dua orang jemaah dikirimkan dalam bentuk mata uang asing guna mengamankan porsi keberangkatan haji plus.
"Kami ikut haji plus. Kami baru masuk US$10.000," ujar Yulius.
Pernyataan itu dikonfirmasi langsung oleh Davina. "Untuk dua orang, aku dan mama," sahutnya.
Tertahannya dana di rekening agen travel bermasalah membuat nasib keberangkatan haji Davina tidak jelas dan menimbulkan kerugian finansial signifikan.
>>> Chef Remy Sedayu Bagikan Strategi Bisnis Kuliner Berkelanjutan untuk UMKM
"Sudah pasti akan sulit untuk diberangkatkan dengan uang muka yang sudah dibayar.
Kita berharap nanti bisa dialihkan dan agar uang itu tidak hilang, kita bisa dialihkan ke travel yang lain," tutur Yulius.
Meski demikian, pihak korban belum berniat menempuh jalur hukum mandiri atau membuat laporan polisi baru. "Belum, untuk saat ini belum.
Sebelum itu, kalau memang sudah ada jalan keluar bisa dialihkan ke travel lain dan hak-hak klien kami masih bisa didapatkan, tentu targetnya adalah keberangkatan hajinya," kata Yulius.
Langkah penyelamatan dana menjadi prioritas karena estimasi masa tunggu haji plus yang diikuti Davina berkisar antara lima hingga tujuh tahun sejak pembayaran uang muka.
"Kalau haji itu kan karena kita ikut haji khusus, itu kebijakannya antara lima sampai tujuh tahun.
>>> Jamintel: Aplikasi Jaga Desa Berhasil Tekan Kasus Hukum Kepala Desa
Jadi memang kita membayar dulu down payment-nya di muka dan itu sudah kita bayar," tutup Yulius.
Update Terbaru
Huawei Ajukan Paten Ponsel Lipat Tiga Vertikal Mirip Galaxy Z Flip
Kamis / 18-06-2026, 21:56 WIB
Galaxy Tab A9+ Terima Pembaruan Perangkat Lunak dengan Patch Keamanan Mei 2026
Kamis / 18-06-2026, 21:55 WIB
Pembaruan Keamanan Juni 2026 Hadir untuk Galaxy Z Flip 6
Kamis / 18-06-2026, 21:55 WIB
Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A37 di Korea Selatan
Kamis / 18-06-2026, 21:55 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.794 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga
Kamis / 18-06-2026, 21:55 WIB
OJK Tetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Dirut BEI Periode 2026-2030
Kamis / 18-06-2026, 21:55 WIB
Perluasan Basis Pajak: Mencari Penerimaan di Kandang Sendiri?
Kamis / 18-06-2026, 21:55 WIB
Cara Cek Desil Bansos Online 2026 dengan Mudah Lewat Situs dan Aplikasi
Kamis / 18-06-2026, 21:55 WIB
Galaxy S27 Dikabarkan Tak Punya Upgrade Layar dan Kamera Signifikan
Kamis / 18-06-2026, 21:53 WIB
One UI 9.0 untuk Galaxy S24 Kian Dekat, Firmware Terdeteksi
Kamis / 18-06-2026, 21:52 WIB
Samsung Mulai Uji Coba One UI 9.0 untuk Galaxy S23
Kamis / 18-06-2026, 21:52 WIB
Bengkel Spesialis Ingatkan Konsumen Teliti Kondisi Mobil Peugeot Bekas
Kamis / 18-06-2026, 21:52 WIB
Bank DBS Indonesia Fokus pada Layanan Wealth Management untuk Nasabah Affluent
Kamis / 18-06-2026, 21:52 WIB
5 Aplikasi Alternatif iCloud untuk Backup Data iPhone
Kamis / 18-06-2026, 21:52 WIB






