Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran badal haji yang diduga fiktif.

Peringatan ini menyusul terungkapnya kasus dugaan badal haji bermasalah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.

>>> Aset DPLK Syariah Muamalat Tembus Rp2 Triliun, Tumbuh 12 Persen

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran berbiaya murah yang beredar.

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk menggantikan orang lain yang telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.

Langkah Antisipasi dari Kemenhaj

Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid, membagikan sejumlah langkah antisipasi agar terhindar dari praktik badal haji fiktif.

Langkah pertama adalah mewaspadai penawaran harga yang terlalu murah.

Proses badal haji memerlukan izin resmi atau tasreh serta Kartu Nusuk yang biayanya bisa mencapai lebih dari Rp25 juta.

"Kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional," ujar Harun di Makkah, Kamis.

Langkah kedua adalah memastikan pelaksana badal haji sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

Kemenhaj menegaskan hal ini merupakan syarat utama yang sah secara syariat.

>>> Meksiko Taklukkan Afrika Selatan 2-0 dalam Laga Pembuka Bertabur Kartu Merah

Masyarakat berhak meminta informasi atau bukti legalitas terkait pemenuhan syarat tersebut kepada penyedia jasa.

Selanjutnya, periksa reputasi dan rekam jejak penyedia jasa badal haji.

Pilihlah pihak yang memiliki identitas jelas, rekomendasi terpercaya, dan mampu menunjukkan proses pelaksanaan secara transparan.

Langkah terakhir adalah menggunakan jasa dari biro perjalanan atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berizin resmi.

Legalitas lembaga menjadi indikator penting dalam menekan risiko penipuan.

Pemerintah Siapkan Regulasi Lebih Ketat

Pemerintah tengah mempertimbangkan penyusunan regulasi yang lebih ketat untuk mengawasi pelaksanaan badal haji.

Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menyatakan salah satu opsi yang dikaji adalah kewajiban pelaporan resmi bagi agen perjalanan dan KBIHU.

"Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat," kata Rizka.

>>> Trump Ancam Rebut Infrastruktur Minyak Iran, Targetkan Pulau Kharg

Kemenhaj berharap masyarakat bertindak lebih cermat sebelum memilih jasa badal haji agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan syariat.