Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan proses penunjukan Gubernur BI definitif akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Persyaratan calon anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

>>> Kaesang Siap Maju Caleg dari Dapil Solo, Siap Bersaing dengan Puan Maharani

Berdasarkan Pasal 41, Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Destry belum mengungkapkan kapan proses penunjukan Gubernur BI definitif akan dilakukan.

"Posisi sekarang seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42," ujar Destry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Prabowo Belum Ajukan Calon Definitif

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo belum mengajukan calon Gubernur BI definitif dalam waktu dekat.

>>> Pendekatan MDT dan PET-CT Jadi Kunci Penanganan Kanker Payudara yang Tepat Sasaran

Menurut Prasetyo, Prabowo belum langsung mengajukan calon definitif karena surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diajukan pada 25 Juli 2026.

"Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri). Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan UU BI telah mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Gubernur BI melalui Pejabat Gubernur Sementara.

>>> 297 Atlet Muda Bertanding di Kejurnas Angkat Besi Pupuk Indonesia 2026

Pemerintah untuk sementara mengikuti mekanisme tersebut sembari menunggu proses penunjukan Gubernur BI definitif.

"Jadi kita ikuti itu saja dulu. Belum tahu nanti ditunggu prosesnya ya," ujar Prasetyo.

Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 UU Bank Indonesia.

>>> Penembakan di Festival Bite of Seattle Tewaskan Dua Orang, Empat Luka-luka

Presiden Prabowo telah menerima pengunduran diri Perry dan mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya sejak 2018 hingga 2026.