Proses Penunjukan Gubernur BI Definitif Tunggu Mekanisme UU, Ini Kata Pjs

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan proses penunjukan Gubernur BI definitif akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Persyaratan calon anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
>>> Kaesang Siap Maju Caleg dari Dapil Solo, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Berdasarkan Pasal 41, Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Destry belum mengungkapkan kapan proses penunjukan Gubernur BI definitif akan dilakukan.
"Posisi sekarang seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42," ujar Destry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Prabowo Belum Ajukan Calon Definitif
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo belum mengajukan calon Gubernur BI definitif dalam waktu dekat.
>>> Pendekatan MDT dan PET-CT Jadi Kunci Penanganan Kanker Payudara yang Tepat Sasaran
Menurut Prasetyo, Prabowo belum langsung mengajukan calon definitif karena surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diajukan pada 25 Juli 2026.
"Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri). Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan UU BI telah mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Gubernur BI melalui Pejabat Gubernur Sementara.
>>> 297 Atlet Muda Bertanding di Kejurnas Angkat Besi Pupuk Indonesia 2026
Pemerintah untuk sementara mengikuti mekanisme tersebut sembari menunggu proses penunjukan Gubernur BI definitif.
"Jadi kita ikuti itu saja dulu. Belum tahu nanti ditunggu prosesnya ya," ujar Prasetyo.
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 UU Bank Indonesia.
>>> Penembakan di Festival Bite of Seattle Tewaskan Dua Orang, Empat Luka-luka
Presiden Prabowo telah menerima pengunduran diri Perry dan mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya sejak 2018 hingga 2026.
Update Terbaru
Komisaris Kimia Farma Sumarjati Arjoso Tutup Usia
Senin / 27-07-2026, 21:35 WIB
Sumur Rakyat Aceh Berpotensi Tutup Kesenjangan Produksi Migas 2026
Senin / 27-07-2026, 21:35 WIB
Kasus Kredivo-KrediFazz, OJK Diminta Perketat Aturan Penagihan Utang
Senin / 27-07-2026, 21:35 WIB
Honor Band 11 Buka Pre-order, Model Pro GPS Hadir dengan Fitur Baru
Senin / 27-07-2026, 21:35 WIB
Vivo T5e Meluncur di India, Smartphone Budget dengan Baterai 5500mAh
Senin / 27-07-2026, 21:28 WIB
Qualcomm Naikkan Harga Chip Mulai September, Dampak ke Perangkat Elektronik
Senin / 27-07-2026, 21:28 WIB
Wendy Red Velvet Jadi Sorotan, Penampilannya Disebut Terlalu Kurus
Senin / 27-07-2026, 21:28 WIB
So Ji Sub Beri Hadiah Emas 300 Gram untuk Tim Drakor 'Agent Kim Reactivated
Senin / 27-07-2026, 21:28 WIB
Namgoong Min dan Jin Ah Reum Dikaruniai Bayi Laki-laki di Tahun Keempat Pernikahan
Senin / 27-07-2026, 21:21 WIB
Ratu Maxima Cetak Sejarah Buka WorldPride 2026, Dukungan untuk LGBTQ Tuai Kontroversi
Senin / 27-07-2026, 21:21 WIB
Bintang TikTok Rebecca Luna Meninggal Lewat Assisted Dying, Picu Perdebatan
Senin / 27-07-2026, 21:21 WIB
NATO Hidupkan Kembali Program A400M yang Sempat Dianggap Mati
Senin / 27-07-2026, 21:21 WIB
Hanroro Hadirkan Sentuhan Rock Modern ke Lagu Tema Evangelion
Senin / 27-07-2026, 21:14 WIB
The East Palace: Nam Joo-hyuk Banting Setir dari Rom-Com ke Laga
Senin / 27-07-2026, 21:14 WIB







