Proses Penunjukan Gubernur BI Definitif Tunggu Mekanisme UU, Ini Kata Pjs
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan proses penunjukan Gubernur BI definitif akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Persyaratan calon anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
>>> Kaesang Siap Maju Caleg dari Dapil Solo, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Berdasarkan Pasal 41, Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Destry belum mengungkapkan kapan proses penunjukan Gubernur BI definitif akan dilakukan.
"Posisi sekarang seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42," ujar Destry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Prabowo Belum Ajukan Calon Definitif
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo belum mengajukan calon Gubernur BI definitif dalam waktu dekat.
>>> Pendekatan MDT dan PET-CT Jadi Kunci Penanganan Kanker Payudara yang Tepat Sasaran
Menurut Prasetyo, Prabowo belum langsung mengajukan calon definitif karena surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diajukan pada 25 Juli 2026.
"Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri). Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan UU BI telah mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Gubernur BI melalui Pejabat Gubernur Sementara.
>>> 297 Atlet Muda Bertanding di Kejurnas Angkat Besi Pupuk Indonesia 2026
Pemerintah untuk sementara mengikuti mekanisme tersebut sembari menunggu proses penunjukan Gubernur BI definitif.
"Jadi kita ikuti itu saja dulu. Belum tahu nanti ditunggu prosesnya ya," ujar Prasetyo.
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 UU Bank Indonesia.
>>> Penembakan di Festival Bite of Seattle Tewaskan Dua Orang, Empat Luka-luka
Presiden Prabowo telah menerima pengunduran diri Perry dan mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya sejak 2018 hingga 2026.
Update Terbaru
Iran Peringatkan Ukraina Akan Konsekuensi Serangan Kapal Kargo
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Amran Pastikan Kementan Tetap Produktif Meski Kursi Wamentan Kosong
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Sandy Walsh Cetak Gol Sundulan, Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 3-0
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Tenggat Rasio Pinggang-Tinggi Angkatan Udara AS: Data Tidak Mempengaruhi Skor Kebugaran
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Samsung Janjikan Harga Kacamata Pintar di Tingkat Wajar
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Kacamata Pintar Samsung Hadapi Pesaing dari Apple pada 2027
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Cara Menghilangkan Titik Oranye di Samsung Keyboard yang Mengganggu
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Samsung Tingkatkan Kecepatan Chip AI HBM5 Hingga 50% dengan Proses 2nm
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
One UI 9 Akan Hadirkan Fitur Zoom Kustom per Aplikasi
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Samsung Tingkatkan Produksi Chip untuk Cegah Apple Borong Memori China
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Perlambatan Bicara Bisa Jadi Tanda Awal Penurunan Kognitif
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Hirup Aroma Saat Tidur Tingkatkan Memori Hingga 226% Menurut Studi
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Industri AI Hadapi Gelombang Kebencian Publik Akibat Tindakan Buruk
Senin / 27-07-2026, 22:02 WIB
Minyak Esensial Pepermin Berpotensi Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Senin / 27-07-2026, 22:00 WIB







