Komisi XI DPR RI belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, sesuai undang-undang, Presiden Prabowo Subianto harus mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

>>> Longsor di Morowali Utara: 2.104 Jiwa Terisolir, Akses Jalan Putus

"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/7).

Namun, hingga saat ini Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk memproses uji kelayakan calon gubernur bank sentral tersebut.

>>> Kuwait dan Bahrain Kirim Jet Tempur Serang Target di Iran

"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo belum mengajukan nama calon Gubernur BI yang baru karena surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diterima pada Sabtu (25/7).

>>> Ayah dan Anak Tewas di Palu, Istri Kritis Akibat Pembunuhan

"Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif," kata Prasetyo di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).

Sambil menunggu proses pengajuan calon gubernur definitif, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

>>> Pemusnahan 312 Ton MBM Berporcine, Tiga Lembaga Negara Tindak Tegas Pelanggaran Halal

Penetapan itu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sebagaimana diumumkan Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia.