Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus. Dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) telah ditangkap.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban ke Polda Banten pada 2 Juni lalu. Korban berinisial AW, pemilik perusahaan di Kabupaten Serang, melaporkan telah ditawari paket haji khusus.

in1

>>> Jadwal KRL Jogja-Solo 26-28 Juni 2026, Lengkap dari Tugu ke Palur

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, korban ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang.

Korban kemudian meminta upgrade fasilitas hotel, makanan, dan transportasi.

Setelah negosiasi, korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang. Korban mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar.

Kedua tersangka menjanjikan keberangkatan pada 16 Mei. Namun, para calon jemaah tidak pernah diberangkatkan dengan alasan keterlambatan visa.

Visa haji pun tidak pernah terbit.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.

>>> Daftar SPKLU di Medan: Lokasi Pengisian Daya dari Standard hingga Fast Charging

Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap NN.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Banten.

Maruli mengungkapkan, NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang bisa memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu memfasilitasi rekening penampungan dana.

Motif kedua tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain.

Mereka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau pasal 486 KUHP Jo Pasal 21 ayat 1 KUHP Jo pasal 125 Jo pasal 118 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

>>> Supergirl Tampil Lebih Personal, Milly Alcock Jadi Kekuatan Utama Film Baru DC

Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.