Artis peran Davina Karamoy memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) di Jakarta Selatan.

Davina yang mengenakan pakaian serba hitam langsung memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum tanpa memberikan keterangan kepada media.

>>> Harga Emas Dunia Melonjak 1 Persen, Penurunan Minyak Picu Gairah Safe Haven

Pemeriksaan ini terkait pengusutan kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah dan haji oleh biro perjalanan Hanania Travel.

Kasus ini mencuat setelah Hanania Group membatalkan keberangkatan sekitar 1.500 calon jemaah pada Maret 2026.

Total korban terdata mencapai 1.286 orang dengan kerugian finansial mencapai Rp 35,34 miliar.

Kuasa Hukum Ungkap Aliran Dana

Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan bahwa dana setoran jemaah tidak diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jumlah korban 1.286 pax dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata Joddy di Polda Metro Jaya.

Para korban dijanjikan paket promosi berupa bonus ibadah umrah gratis pada bulan Syawal.

Namun, hingga pengurus perusahaan ditangkap, nomor porsi antrean haji para jemaah tidak kunjung terbit.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menjelaskan bahwa setoran awal untuk haji khusus yang ditarik Hanania melebihi ketentuan standar.

>>> Goldman Sachs: Aliran Minyak Selat Hormuz Hanya Pulih 70 Persen pada Juni 2026

"Jemaah sudah menyetorkan uang DP tahap pertama USD 5.000, padahal seharusnya cukup USD 4.000 ke BPKH," ujar Anny.

Kendala utama yang dihadapi jemaah saat ini adalah tidak adanya nomor porsi resmi, sehingga sulit mengalihkan pendaftaran ke travel lain.

Desakan Hukum Berat untuk Tersangka

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian menjatuhkan sanksi hukum maksimal kepada pemilik perusahaan yang telah berstatus tersangka.