"Tersangka ini wajib dihukum berat, masa agama buat legalin penipuan, sangat memalukan," kata Sahroni.

Ia menilai dampak kasus ini mencederai reputasi industri biro perjalanan ibadah secara umum.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan sebagian dana jemaah dipakai untuk membayar promosi sejumlah pembuat konten.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah RI sedang menyusun regulasi baru berupa kewajiban bank garansi bagi biro perjalanan.

>>> Kemnaker Tutup Program Magang Nasional Batch 3 Tahun 2025

Kasubdit Pengawasan Haji Khusus, dr Dani Pramudya, mengatakan aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak jemaah dari risiko penipuan finansial.