IDI Khawatirkan Kriminalisasi Dokter dalam Kasus dr Ratna
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti potensi kriminalisasi dokter dalam kasus dr Ratna Setia Asih.
Organisasi profesi ini menilai putusan hukum pidana terhadap dr Ratna dapat menjadi preseden buruk bagi pelayanan medis di tanah air.
>>> IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.172 pada 18 Juni 2026
Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto mengingatkan majelis hakim untuk berhati-hati dalam memutus perkara tersebut.
Menurutnya, putusan yang salah dapat mengubah perilaku klinis sekitar 220 ribu dokter anggota IDI.
Kasus ini bermula dari tindakan dr Ratna yang memberikan konsultasi medis via telepon di luar jam kerja. Praktik tersebut dinilai lumrah dalam standar operasional prosedur rumah sakit.
Dampak Putusan terhadap Pelayanan On Call
IDI khawatir jika dr Ratna dinyatakan bersalah, dokter akan enggan melakukan konsultasi on call di luar jam kerja.
Sistem konsultasi jarak jauh ini selama ini menjadi penopang vital koordinasi antara dokter jaga dan dokter spesialis demi keselamatan pasien.
>>> Mentan: 90 Persen Perusahaan Sawit Naikkan Harga TBS Petani
IDI menegaskan tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dari dr Ratna. Tindakannya murni untuk menyembuhkan pasien.
"Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal atau mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," ujar dr Slamet Budiarto.
Selain itu, IDI menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum berupa 4,5 tahun penjara. Organisasi ini menilai tuntutan tersebut mengabaikan opsi sanksi denda yang tersedia dalam undang-undang.
Hingga saat ini, IDI mengaku tidak dilibatkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penilaian standar profesi medis.
>>> Pakar: Kesepakatan Damai Iran-AS Beri Sentimen Positif Pasar Energi
IDI berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak tanpa mengorbankan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Update Terbaru
Menhut: Tren Pengendalian Karhutla Saat El Nino Terus Membaik
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Menteri LH: Butuh 540 Ribu Sekat Kanal di RI agar Karhutla Bisa Nol
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Lima Laporan Pilot Terkait Layang-layang di KKOP Bandara Supadio
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mandiri Jogja Marathon 2026 Padukan Kompetisi Lari dengan Wisata Budaya
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Pemprov Jateng Sediakan Sekolah Swasta Gratis Lewat Program Kemitraan
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mengenal Bahaya Merkuri dan Ciri Fisik Kosmetik Ilegal
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2, Motor Adventure dengan Mesin V2 890 cc
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
ShopeePay Bagikan Ide Liburan Sekolah Hemat di Rumah
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Raul Gonzalez: Indonesia Punya Peluang Tampil di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 17:33 WIB
Persija Jakarta Lepas Empat Pemain Lokal Usai Tunjuk Shin Tae-yong
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Situbondo Optimistis Produksi Padi Tembus 500.000 Ton Berkat Pupuk Organik Cair
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Wapres Gibran Ajak Orang Tua Murid dan Pesantren Terlibat dalam Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Mumbai Hentikan Pasokan Air untuk Kolam Renang dan Konstruksi
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Kinerja CMRY Kuartal III-2026 Diproyeksi Tumbuh Positif di Tengah Tekanan Biaya
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB






