Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti potensi kriminalisasi dokter dalam kasus dr Ratna Setia Asih.

Organisasi profesi ini menilai putusan hukum pidana terhadap dr Ratna dapat menjadi preseden buruk bagi pelayanan medis di tanah air.

>>> IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.172 pada 18 Juni 2026

Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto mengingatkan majelis hakim untuk berhati-hati dalam memutus perkara tersebut.

Menurutnya, putusan yang salah dapat mengubah perilaku klinis sekitar 220 ribu dokter anggota IDI.

Kasus ini bermula dari tindakan dr Ratna yang memberikan konsultasi medis via telepon di luar jam kerja. Praktik tersebut dinilai lumrah dalam standar operasional prosedur rumah sakit.

Dampak Putusan terhadap Pelayanan On Call

IDI khawatir jika dr Ratna dinyatakan bersalah, dokter akan enggan melakukan konsultasi on call di luar jam kerja.

Sistem konsultasi jarak jauh ini selama ini menjadi penopang vital koordinasi antara dokter jaga dan dokter spesialis demi keselamatan pasien.

>>> Mentan: 90 Persen Perusahaan Sawit Naikkan Harga TBS Petani

IDI menegaskan tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dari dr Ratna. Tindakannya murni untuk menyembuhkan pasien.

"Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal atau mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," ujar dr Slamet Budiarto.

Selain itu, IDI menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum berupa 4,5 tahun penjara. Organisasi ini menilai tuntutan tersebut mengabaikan opsi sanksi denda yang tersedia dalam undang-undang.

Hingga saat ini, IDI mengaku tidak dilibatkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penilaian standar profesi medis.

>>> Pakar: Kesepakatan Damai Iran-AS Beri Sentimen Positif Pasar Energi

IDI berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak tanpa mengorbankan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.