IDI: Putusan Hukum dr Ratna Setia Asih Ancam Layanan Medis
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai putusan hukum terhadap dr Ratna Setia Asih berpotensi menjadi preseden yang mengancam praktik pelayanan medis di seluruh Indonesia.
Organisasi profesi ini merespons kasus hukum yang menjerat dokter tersebut terkait layanan konsultasi jarak jauh.
>>> Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Intervensi dan Kenaikan Suku Bunga SRBI
Sistem konsultasi via telepon atau on call di luar jam kerja rumah sakit merupakan hal yang lazim diterapkan di berbagai daerah.
IDI menegaskan bahwa koordinasi antara dokter jaga dan dokter spesialis lewat telepon tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Kekhawatiran IDI atas Vonis Bersalah
Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto meminta majelis hakim bertindak hati-hati dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut.
Dampak vonis bersalah dinilai dapat memicu perubahan perilaku klinis dari sekitar 220 ribu anggota IDI di Indonesia.
"Kalau dr Ratna dinyatakan bersalah, ada kemungkinan besar dokter-dokter akan berhenti melakukan konsultasi on call di luar jam kerja," ujarnya dalam konferensi pers Jumat (18/6/2026).
Penolakan terhadap pemidanaan ini didasarkan pada absennya unsur kesengajaan atau mens rea dari tindakan dr Ratna.
>>> Ekonom BSI: Kenaikan Suku Bunga BI Langkah Tepat Jaga Stabilitas
IDI berpendapat bahwa seluruh langkah yang diambil sang dokter murni bertujuan untuk mengupayakan kesembuhan pasien.
"Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal atau mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," tegasnya.
Langkah hukum kejaksaan juga menuai sorotan karena memilih tuntutan hukuman penjara 4,5 tahun kepada terdakwa.
Padahal, aturan perundangan yang berlaku membuka celah sanksi alternatif berupa pemidanaan denda.
Hingga saat ini, IDI mengaku tidak pernah dilibatkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penanganan kasus tersebut.
>>> KPK Hentikan Penyelidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Organisasi kedokteran ini mendesak agar penilaian terhadap tindakan medis ke depan wajib mempertimbangkan aspek profesi serta standar pelayanan kesehatan resmi.
Update Terbaru
Menhut: Tren Pengendalian Karhutla Saat El Nino Terus Membaik
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Menteri LH: Butuh 540 Ribu Sekat Kanal di RI agar Karhutla Bisa Nol
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Lima Laporan Pilot Terkait Layang-layang di KKOP Bandara Supadio
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mandiri Jogja Marathon 2026 Padukan Kompetisi Lari dengan Wisata Budaya
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Pemprov Jateng Sediakan Sekolah Swasta Gratis Lewat Program Kemitraan
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mengenal Bahaya Merkuri dan Ciri Fisik Kosmetik Ilegal
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2, Motor Adventure dengan Mesin V2 890 cc
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
ShopeePay Bagikan Ide Liburan Sekolah Hemat di Rumah
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Raul Gonzalez: Indonesia Punya Peluang Tampil di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 17:33 WIB
Persija Jakarta Lepas Empat Pemain Lokal Usai Tunjuk Shin Tae-yong
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Situbondo Optimistis Produksi Padi Tembus 500.000 Ton Berkat Pupuk Organik Cair
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Wapres Gibran Ajak Orang Tua Murid dan Pesantren Terlibat dalam Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Mumbai Hentikan Pasokan Air untuk Kolam Renang dan Konstruksi
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Kinerja CMRY Kuartal III-2026 Diproyeksi Tumbuh Positif di Tengah Tekanan Biaya
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB






