Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai putusan hukum terhadap dr Ratna Setia Asih berpotensi menjadi preseden yang mengancam praktik pelayanan medis di seluruh Indonesia.

Organisasi profesi ini merespons kasus hukum yang menjerat dokter tersebut terkait layanan konsultasi jarak jauh.

>>> Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Intervensi dan Kenaikan Suku Bunga SRBI

Sistem konsultasi via telepon atau on call di luar jam kerja rumah sakit merupakan hal yang lazim diterapkan di berbagai daerah.

IDI menegaskan bahwa koordinasi antara dokter jaga dan dokter spesialis lewat telepon tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Kekhawatiran IDI atas Vonis Bersalah

Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto meminta majelis hakim bertindak hati-hati dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut.

Dampak vonis bersalah dinilai dapat memicu perubahan perilaku klinis dari sekitar 220 ribu anggota IDI di Indonesia.

"Kalau dr Ratna dinyatakan bersalah, ada kemungkinan besar dokter-dokter akan berhenti melakukan konsultasi on call di luar jam kerja," ujarnya dalam konferensi pers Jumat (18/6/2026).

Penolakan terhadap pemidanaan ini didasarkan pada absennya unsur kesengajaan atau mens rea dari tindakan dr Ratna.

>>> Ekonom BSI: Kenaikan Suku Bunga BI Langkah Tepat Jaga Stabilitas

IDI berpendapat bahwa seluruh langkah yang diambil sang dokter murni bertujuan untuk mengupayakan kesembuhan pasien.

"Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal atau mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," tegasnya.

Langkah hukum kejaksaan juga menuai sorotan karena memilih tuntutan hukuman penjara 4,5 tahun kepada terdakwa.

Padahal, aturan perundangan yang berlaku membuka celah sanksi alternatif berupa pemidanaan denda.

Hingga saat ini, IDI mengaku tidak pernah dilibatkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penanganan kasus tersebut.

>>> KPK Hentikan Penyelidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Organisasi kedokteran ini mendesak agar penilaian terhadap tindakan medis ke depan wajib mempertimbangkan aspek profesi serta standar pelayanan kesehatan resmi.