IDI Protes Kriminalisasi Dokter Ratna dalam Kasus RSUD Depati Hamzah
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keprihatinan atas tuntutan pidana terhadap dr Ratna dalam kasus meninggalnya pasien anak Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi kedokteran yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan secara nasional.
>>> Ahli Neurologi Ungkap Penyebab Medis Tubuh Sering Merinding Spontan
Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Aldo Ramdani. Ia juga menyoroti tuntutan pidana terhadap dr Ratna.
Slamet mempermasalahkan keabsahan saksi ahli bentukan jaksa penuntut umum. Menurutnya, saksi ahli tidak sesuai dengan standar hukum kedokteran yang memerlukan kompetensi dan latar belakang praktik setara.
Ia memperingatkan bahwa jika dr Ratna dipidana, dokter akan enggan melakukan konsultasi on call di luar jam kerja.
Hal ini berpotensi merugikan masyarakat dan pasien.
IDI menegaskan bahwa pelayanan kedokteran bersifat ikhtiar medis optimal, bukan jaminan kesembuhan mutlak.
"Pelayanan profesi dokter terhadap pasien merupakan upaya maksimal berdasarkan keilmuan kedokteran, tidak menjanjikan hasil atau menjamin kesembuhan," ujar Slamet.
>>> OJK: Pasar Modal Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global
Kasus ini bermula saat pasien anak AR (10) meninggal setelah ditangani delapan dokter di tiga fasilitas kesehatan sebelum masuk IGD RSUD Depati Hamzah.
Pasien datang dengan gejala demam dan muntah.
Saat itu, dr Ratna tidak berada di lokasi dan memberikan instruksi penanganan awal berupa dehidrasi melalui telepon.
Namun, kondisi korban memburuk akibat gangguan jantung hingga meninggal sekitar pukul 11.00–11.30 WIB.
Polda Bangka Belitung menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal berdasarkan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP).
>>> Masyarakat Pertanyakan Harga BBM Nonsubsidi Saat Harga Minyak Dunia Turun
Langkah ini menuai kritik dari komunitas kedokteran karena dianggap mengabaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengutamaan sanksi administratif.
Update Terbaru
DJP Identifikasi Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 17:52 WIB
Hacker Rusia Retas Puluhan Ribu Firewall Fortinet Lewat FortiBleed
Kamis / 18-06-2026, 17:52 WIB
Tujuh BUMN Gelar Program Blue Impact di Lampung Selatan
Kamis / 18-06-2026, 17:52 WIB
TNI AL Kirim 100 Prajurit ke Italia Jemput Kapal Induk Garibaldi
Kamis / 18-06-2026, 17:51 WIB
Jeffrey Hendrik Resmi Ditunjuk OJK sebagai Dirut BEI 2026-2030
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Meksiko vs Korea Selatan: Perebutan Puncak Grup A Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Presiden Setujui Anggaran Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
HUT Jakarta: Pemkot Jaktim Gencarkan Kerja Bakti dan Pilah Sampah
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Dinkes Papua Tengah Tingkatkan Kompetensi Nakes di Dogiyai
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Menteri Perdagangan Wajibkan Pedagang E-Commerce Miliki NIB Mulai Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Jeffrey Hendrik Resmi Jadi Dirut BEI 2026-2030, Tantangan Reformasi Pasar Modal
Kamis / 18-06-2026, 17:50 WIB
Ditjen Pajak Waspadai Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 17:48 WIB
NASA Tunjuk Relativity Space untuk Misi Ilmiah ke Mars
Kamis / 18-06-2026, 17:48 WIB
Huawei Siap Luncurkan MatePad Mini, Tablet Tertipis di Dunia
Kamis / 18-06-2026, 17:48 WIB






