Ditjen Pajak Waspadai Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengidentifikasi potensi kehilangan penerimaan negara dari implementasi program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.
Hal ini disampaikan dalam seminar daring pada Kamis (18/6/2026) oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
>>> Kebiasaan Sederhana untuk Tingkatkan Kualitas Tidur saat Perimenopause
Bimo menjelaskan adanya ketidaksesuaian regulasi perpajakan terkait dana operasional yang disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi.
"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional," kata Bimo.
Persoalan ini muncul setelah adanya surat edaran dari pimpinan Badan Gizi Nasional sebelumnya yang membebaskan seluruh dana hibah program dari kewajiban pajak.
"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak.
Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-undang," tutur Bimo.
Pihak otoritas pajak menilai dana operasional harian untuk pengelola dapur tetap menjadi objek Pajak Penghasilan karena disalurkan kepada badan usaha komersial.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan Undang-Undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan karena ini dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan keuntungan daripada operasionalnya," jelas Bimo.
>>> IHSG Ditutup Turun Jelang Pengumuman Indeks Global MSCI dan FTSE
Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Badan Gizi Nasional untuk menyelaraskan perbedaan pandangan hukum tersebut.
"Tapi tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama," imbuh Bimo.
Selain program pangan, potensi penurunan setoran pajak juga diidentifikasi dari proyek pembangunan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih akibat risiko ketidakpatuhan formal para pengelola.
Update Terbaru
Terlilit Utang Judi Online, Pria di Lombok Utara Ditemukan Meninggal di Laut Tinggalkan Dua Surat untuk Keluarga
Kamis / 18-06-2026, 18:58 WIB
Sule Ungkap Nathalie Ajarkan Adzam soal Ayah Sambung Jelang Nikah
Kamis / 18-06-2026, 18:57 WIB
Mengenal Karakter Lama dan Baru di Toy Story 5
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
Sinopsis Pixels, Bioskop Trans TV 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
Kemendag Fasilitasi Ekspor Perdana Produk Herbal ke Arab Saudi Senilai Rp2,5 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
LPS Gandeng Jamdatun Perkuat Eksekusi Aset Bank Bermasalah
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
BGN Pangkas Target Penerima Makan Bergizi Gratis, 76 Sekolah Dicoret
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
Venjii Hernando Perkuat Bisnis Kemitraan dengan Pendanaan Ratusan Miliar
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
BGN Alihkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari 76 Sekolah di Jawa
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
Amerika Serikat dan Iran Teken MoU Islamabad Akhiri Perang
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
Infiniti Land dan UI Jalin Kerja Sama Riset Perumahan Berkelanjutan
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Acuan 100 Basis Poin Jadi 5,75 Persen
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
BPOM Kawal Progres Biosimilar dan Ekspansi Ekspor Industri Sidoarjo
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
SPPG Tidak Terima Insentif Selama Libur Sekolah
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB






