Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Peran Serta Masyarakat Indonesia (DPP GAPEMBI) menyatakan penolakan terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 12 Tahun 2026. GAPEMBI menilai keputusan itu melanggar petunjuk teknis dan merugikan pelaku UMKM.

>>> China Luncurkan Kampanye Baru Dorong Konsumsi NEV di Pedesaan

Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony menegaskan bahwa SE tersebut bertentangan dengan SK Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang juknis, serta perjanjian kerja sama antara mitra dan BGN.

Penolakan ini menjadi satu dari delapan tuntutan GAPEMBI. Organisasi tersebut menilai dampak sistemik yang luas terhadap ekosistem MBG, termasuk pengelola dapur, yayasan, relawan, dan UMKM.

GAPEMBI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali keputusan penghentian sementara dengan melibatkan para mitra pelaksana. Alven Stony menekankan perlunya pengkajian ulang terhadap kebijakan moratorium dan dampak sistemiknya.

>>> PLN EPI Rampungkan Pekerjaan Krusial Proyek Pipa Gas WNTS Pemping

Meski mengkritik kebijakan tersebut, GAPEMBI menyatakan tetap mendukung penuh program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini, asalkan ada kepastian regulasi bagi kelangsungan usaha mitra.

Di sisi lain, pemerintah memberikan penjelasan mengenai alasan penghentian sementara.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghentikan sementara kegiatan dapur penyuplai MBG selama libur sekolah.

>>> BPOM: Kampus Mitra Strategis Siapkan Talenta Unggul Sektor Obat dan Makanan

Masa libur sekolah juga dimanfaatkan sebagai momentum evaluasi kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.