Menteri Perdagangan Budi Santoso mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 8 Juni 2026, dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

>>> Jeffrey Hendrik Resmi Jadi Dirut BEI 2026-2030, Tantangan Reformasi Pasar Modal

Aturan ini mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga skala besar.

Platform Digital Wajib Tolak Pedagang Tanpa NIB

Penyelenggara platform digital diperintahkan untuk menolak pendaftaran pedagang baru yang tidak memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.

Proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya.

Pemohon hanya perlu melengkapi data identitas dan informasi bidang usaha secara daring melalui laman Online Single Submission (OSS).

>>> Ditjen Pajak Waspadai Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG

Menteri Budi Santoso meminta platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS.

Menurutnya, kepemilikan NIB memberikan dampak positif jangka panjang, seperti memperkuat legalitas dan mempermudah akses program pembinaan serta kemitraan strategis.

Pemerintah memberikan masa transisi bagi pedagang lama yang sudah beroperasi sebelum aturan diundangkan, yaitu 18 bulan. Sementara pedagang baru diberikan tenggat waktu enam bulan.

>>> Kebiasaan Sederhana untuk Tingkatkan Kualitas Tidur saat Perimenopause

Budi Santoso menambahkan, dengan NIB, UMKM akan semakin kuat dan memiliki kesempatan lebih besar memanfaatkan peluang di era perdagangan digital serta meningkatkan kepercayaan konsumen.