Menteri Perdagangan Wajibkan Pedagang E-Commerce Miliki NIB Mulai Juni 2026
Menteri Perdagangan Budi Santoso mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 8 Juni 2026, dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
>>> Jeffrey Hendrik Resmi Jadi Dirut BEI 2026-2030, Tantangan Reformasi Pasar Modal
Aturan ini mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga skala besar.
Platform Digital Wajib Tolak Pedagang Tanpa NIB
Penyelenggara platform digital diperintahkan untuk menolak pendaftaran pedagang baru yang tidak memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.
Proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya.
Pemohon hanya perlu melengkapi data identitas dan informasi bidang usaha secara daring melalui laman Online Single Submission (OSS).
>>> Ditjen Pajak Waspadai Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG
Menteri Budi Santoso meminta platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS.
Menurutnya, kepemilikan NIB memberikan dampak positif jangka panjang, seperti memperkuat legalitas dan mempermudah akses program pembinaan serta kemitraan strategis.
Pemerintah memberikan masa transisi bagi pedagang lama yang sudah beroperasi sebelum aturan diundangkan, yaitu 18 bulan. Sementara pedagang baru diberikan tenggat waktu enam bulan.
>>> Kebiasaan Sederhana untuk Tingkatkan Kualitas Tidur saat Perimenopause
Budi Santoso menambahkan, dengan NIB, UMKM akan semakin kuat dan memiliki kesempatan lebih besar memanfaatkan peluang di era perdagangan digital serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Update Terbaru
Nonton Dowbload Film Dukun Magang di Bioskop Bukan LK21: Hadirkan Teror Kuntilanak Hitam di Desa Kalimati
Kamis / 18-06-2026, 19:00 WIB
Terlilit Utang Judi Online, Pria di Lombok Utara Ditemukan Meninggal di Laut Tinggalkan Dua Surat untuk Keluarga
Kamis / 18-06-2026, 18:58 WIB
Sule Ungkap Nathalie Ajarkan Adzam soal Ayah Sambung Jelang Nikah
Kamis / 18-06-2026, 18:57 WIB
Mengenal Karakter Lama dan Baru di Toy Story 5
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
Sinopsis Pixels, Bioskop Trans TV 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
Kemendag Fasilitasi Ekspor Perdana Produk Herbal ke Arab Saudi Senilai Rp2,5 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
LPS Gandeng Jamdatun Perkuat Eksekusi Aset Bank Bermasalah
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
BGN Pangkas Target Penerima Makan Bergizi Gratis, 76 Sekolah Dicoret
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
Venjii Hernando Perkuat Bisnis Kemitraan dengan Pendanaan Ratusan Miliar
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
BGN Alihkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari 76 Sekolah di Jawa
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
Amerika Serikat dan Iran Teken MoU Islamabad Akhiri Perang
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
Infiniti Land dan UI Jalin Kerja Sama Riset Perumahan Berkelanjutan
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Acuan 100 Basis Poin Jadi 5,75 Persen
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
BPOM Kawal Progres Biosimilar dan Ekspansi Ekspor Industri Sidoarjo
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB






