Kasus dr Ratna Dinilai Berpotensi Jadi Preseden Pelayanan Medis
Kasus yang menjerat dr Ratna Setia Asih tidak lagi dipandang sebagai persoalan individu.
Kalangan dokter menilai putusan terhadap dr Ratna berpotensi menjadi preseden yang memengaruhi praktik pelayanan medis di seluruh Indonesia.
>>> PGN Luncurkan Program Bedah Dapur GasKita 2026 untuk Pelanggan Baru
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto menilai hakim perlu sangat berhati-hati dalam memutus perkara.
Sebab, praktik yang dilakukan dr Ratna disebut merupakan hal lazim di berbagai daerah, yakni memberikan konsultasi medis melalui telepon atau on call di luar jam kerja rumah sakit.
Ketidakhadiran yang bersangkutan di luar jam kerja dan hanya berkonsultasi melalui telepon dengan dokter jaga, tidak menyalahi SOP.
"Kalau dr Ratna dinyatakan bersalah, ada kemungkinan besar dokter-dokter akan berhenti melakukan konsultasi on call di luar jam kerja," ujarnya dalam konferensi pers Jumat (18/6/2026).
Menurut IDI, konsultasi jarak jauh antara dokter jaga, dokter perawatan, dan dokter spesialis selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan pasien, terutama saat dokter spesialis tidak berada di rumah sakit.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.
>>> Kejagung Periksa Sony Sonjaya dalam Kasus Makan Bergizi Gratis
Dengan jumlah anggota IDI mencapai sekitar 220 ribu dokter, putusan yang berujung pidana disebut dapat memicu perubahan perilaku dokter dalam mengambil keputusan klinis.
Terlebih, dalam kasus dr Ratna, dr Slamet menilai tidak ada unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindakan yang dilakukan, karena tujuannya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien.
"Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal atau mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," tegasnya.
Selain itu, IDI menyoroti pilihan jaksa yang menuntut pidana penjara 4,5 tahun. Padahal dalam ketentuan yang digunakan, sanksi dapat berupa pidana penjara maupun denda.
IDI juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penanganan kasus tersebut.
>>> PLN Lakukan Pemadaman Listrik Terbatas di Sejumlah Wilayah Kota Bekasi
Organisasi profesi itu berharap perkara yang berkaitan dengan penilaian tindakan medis dapat mempertimbangkan aspek profesi dan standar pelayanan kesehatan sebelum berujung pada pemidanaan.
Update Terbaru
Menhut: Tren Pengendalian Karhutla Saat El Nino Terus Membaik
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Menteri LH: Butuh 540 Ribu Sekat Kanal di RI agar Karhutla Bisa Nol
Kamis / 18-06-2026, 17:36 WIB
Lima Laporan Pilot Terkait Layang-layang di KKOP Bandara Supadio
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mandiri Jogja Marathon 2026 Padukan Kompetisi Lari dengan Wisata Budaya
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Pemprov Jateng Sediakan Sekolah Swasta Gratis Lewat Program Kemitraan
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Mengenal Bahaya Merkuri dan Ciri Fisik Kosmetik Ilegal
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2, Motor Adventure dengan Mesin V2 890 cc
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
ShopeePay Bagikan Ide Liburan Sekolah Hemat di Rumah
Kamis / 18-06-2026, 17:35 WIB
Raul Gonzalez: Indonesia Punya Peluang Tampil di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 17:33 WIB
Persija Jakarta Lepas Empat Pemain Lokal Usai Tunjuk Shin Tae-yong
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Situbondo Optimistis Produksi Padi Tembus 500.000 Ton Berkat Pupuk Organik Cair
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Wapres Gibran Ajak Orang Tua Murid dan Pesantren Terlibat dalam Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB
Mumbai Hentikan Pasokan Air untuk Kolam Renang dan Konstruksi
Kamis / 18-06-2026, 17:32 WIB






