Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengidentifikasi adanya potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan ketidaksesuaian perlakuan perpajakan atas dana yang disalurkan kepada pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

>>> Hacker Rusia Retas Puluhan Ribu Firewall Fortinet Lewat FortiBleed

Masalah ini dipicu oleh regulasi internal dari pimpinan terdahulu Badan Gizi Nasional (BGN) yang membebaskan pajak secara sepihak.

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional," kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class secara daring.

Bimo menjelaskan bahwa surat edaran Kepala BGN lama menetapkan seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal, penetapan barang kena pajak harus berdasarkan undang-undang.

BGN sebelumnya mengusulkan agar dana insentif operasional harian bagi pengelola dapur dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah agar bebas pajak.

Namun, DJP menilai pengelola dapur merupakan badan usaha yang mencari keuntungan, sehingga tetap menjadi objek Pajak Penghasilan.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, based on dengan Undang-Undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan karena ini dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan keuntungan daripada operasionalnya," jelas Bimo.

DJP saat ini berkoordinasi dengan BGN untuk menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut guna menjamin kepastian hukum dan mengamankan anggaran negara.

Selain program MBG, Bimo juga mengidentifikasi risiko berkurangnya setoran pajak dari program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akibat potensi rendahnya realisasi belanja bahan bangunan.