>>> Tujuh BUMN Gelar Program Blue Impact di Lampung Selatan

Ia juga menyoroti risiko ketidakpatuhan formal para pengelola koperasi dalam sistem perpajakan mandiri karena kurangnya edukasi berkelanjutan.

"Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhnya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak karena kita kan self-assessment," katanya.

Untuk memitigasi risiko, DJP mendorong integrasi data transaksi keuangan secara real-time antar kementerian dan lembaga terkait.

Langkah proaktif telah dilakukan kepada pimpinan BGN, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, serta Agrinas.

"Kami terus melakukan pendekatan yang proaktif, Direktur TIK kami melaksanakan tugasnya dengan baik, meng-approach, mendekati para pimpinan lembaga yang terkait, yang bisa nantinya kita bisa mengkomitmenkan integrasi data transaksi keuangan antar K/L supaya bisa terjadi pertukaran data yang lebih real time, supaya DJP bisa lebih mudah untuk melakukan mitigasi potensial loss secara lebih dini," pungkasnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pagu anggaran program MBG tahun ini telah diefisiensikan menjadi Rp268 triliun dari semula Rp335 triliun atas arahan Presiden Prabowo.

Realisasi penyerapan anggaran hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp88,15 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui 29.679 SPPG di seluruh Indonesia.

>>> TNI AL Kirim 100 Prajurit ke Italia Jemput Kapal Induk Garibaldi

Total penerima manfaat saat ini mencapai 63,13 juta jiwa, terdiri dari 48,9 juta siswa dan 14,3 juta non-siswa seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.