Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini tersebut diberikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

>>> MSCI Review Pasar Modal: Saham Big Cap Berpotensi Untung

Capaian ini merupakan yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan keberhasilan itu berkat kerja sama dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Meski demikian, Agustiar menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memastikan tidak ada temuan serupa yang terulang.

Gubernur meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti temuan BPK. "Tak perlu menunggu 60 hari kerja, secepatnya.

Baik temuan administrasi maupun pengembalian kerugian negara," tegasnya di Palangka Raya, Kamis.

>>> Grup Kpop LNGSHOT Tampil di Singapura, Sapa Penggemar Basket Muda

Masih Ada Temuan BPK

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Slamet Kurniawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

BPK tidak hanya memberi opini, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan.

Hasil pemeriksaan masih menemukan kelemahan dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait pengelolaan rumah dinas dan pembukuan retribusi pemakaian rumah dinas.

Hal ini berpotensi mengurangi penerimaan retribusi sewa rumah dinas.

>>> Pemda DIY Ajak Masyarakat Bergerak Nyata Hadapi Perubahan Iklim

BPK merekomendasikan pemerintah provinsi menyusun mekanisme pengelolaan rumah dinas terintegrasi, melakukan inventarisasi aset, memperbarui data aset, serta mengoptimalkan pemungutan retribusi sesuai ketentuan.