Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membuka pendaftaran dan pemilihan untuk mengisi dua posisi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses seleksi ini diadakan karena satu anggota BPK meninggal dunia dan satu anggota lainnya telah menyelesaikan masa bakti.

>>> Bursa Saham Asia Melesat Imbas Kesepakatan Damai AS dan Iran

Pendaftaran dibuka mulai 12 Juni 2026 dan ditutup pada 2 Juli 2026, dengan total waktu 14 hari kerja.

Persyaratan Calon Anggota BPK

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, jumlah anggota BPK ditetapkan sebanyak sembilan orang.

Pelamar harus Warga Negara Indonesia, berdomisili di Indonesia, berpendidikan minimal S1, dan berusia paling rendah 35 tahun.

>>> Profil Kartika Wijaksana Istri Komika Uus yang Viral Usai Disindir Karena Kerap Bikin Konten Sensual di Media Sosial: Umur, Agama dan IG

Kandidat juga harus memiliki integritas moral, tidak sedang dinyatakan pailit, dan sudah dua tahun tidak menjabat sebagai pejabat publik di pengelola keuangan negara.

Pendaftar wajib menyerahkan surat pernyataan kesediaan bermaterai Rp10.000 beserta berkas lengkap.

>>> Rumor Game Spin-off The Witcher Co-op Project Sirius dari CD Projekt Red

Dokumen dikirim langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, paling lambat 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.