Pelaksanaan Tes Potensi Akademik berbasis Computer Assisted Test dalam Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Unggul di Provinsi Lampung menuai kritik keras akibat gangguan teknis dan perubahan aturan mendadak.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap beberapa persoalan teknis dan komunikasi dalam proses penyaringan tersebut.

>>> Polisi Siagakan 5.955 Personel Amankan Empat Demo Mahasiswa di Jakarta

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyoroti adanya gangguan pada ujian sesi pertama yang memaksa sejumlah peserta melakukan tes ulang pada Sabtu, 13 Juni 2026.

"Pertama, terkait kendala pelaksanaan TPA pada sesi pertama yang sempat mengalami gangguan sehingga menyebabkan beberapa peserta harus mengulang tes," kata Nur Rakhman Yusuf.

Lembaga pengawas pelayanan publik ini juga mengkritisi masalah transparansi jadwal pengumuman resmi pada Rabu, 11 Juni 2026 pukul 14.00 WIB yang memicu kecemasan orang tua calon siswa.

"Walaupun belum sampai terlambat, tetapi pemahaman dan penjelasan terkait waktu pengumuman membuat banyak orang tua calon siswa merasa waswas, seolah ada sesuatu yang belum clear terhadap nama siswa yang diterima," ujarnya.

Selain itu, lambatnya respons sistem aduan resmi yang disediakan pihak panitia penyelenggara ikut menjadi catatan penting yang perlu segera dibenahi.

"Perlu ditingkatkan respons cepat dari kanal pengaduan terkait beberapa keluhan calon siswa maupun orang tua siswa sehingga tidak menimbulkan kepanikan," tegasnya.

Kendati demikian, Ombudsman mengapresiasi kesigapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang dinilai cepat meredam masalah agar tidak berlarut-larut.

"Kami mengapresiasi respons Dinas Pendidikan yang cukup cepat dalam mengatasi permasalahan yang muncul sehingga tidak berkembang menjadi persoalan baru yang berlarut," katanya.