Kejaksaan Agung membeberkan rincian dugaan aliran uang dan barang yang diterima Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Pengungkapan ini disampaikan pada Kamis (11/06/2026) oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ardito Muwardi.

>>> Mengenal Emotional Shutdown: Alasan Seseorang Memilih Diam Saat Konflik

Hery Susanto diduga menerima dana dari sejumlah petinggi perusahaan tambang melalui perantara saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Rincian Aliran Dana

Ardito merinci bahwa tersangka menerima Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI) Laode Sunarwan Oda dan Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.

Selain itu, dari Agung Winarno, Hery menerima rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar.

>>> Kementerian ESDM Antisipasi Migrasi Konsumsi Pertamax ke Pertalite

Agung Winarno juga diduga memberikan Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta secara langsung kepada Hery.

Penyidik juga mengamankan bukti pemberian Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui perantara Agung Winarno.

Pemberian suap ini diduga bertujuan mendorong penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman.

>>> DPR dan Pemerintah Sepakati Target Pertumbuhan Ekonomi 2027

Langkah tersebut diarahkan untuk mengoreksi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan senilai Rp130 miliar yang dibebankan Kementerian Kehutanan kepada PT Toshida Indonesia.