Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan publik.

Di tengah tekanan terhadap institusi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memberikan pernyataan resmi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

>>> Evakuasi Massal di Prancis Akibat Kebakaran Hutan Mendekati Bordeaux

Burhanuddin mengakui bahwa perkara yang menimpa salah satu mantan petinggi Korps Adhyaksa ini merupakan ujian besar bagi lembaganya.

Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional hingga tuntas. "Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini.

Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri," ujarnya.

Menurut Burhanuddin, peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol internal di lingkungan Kejaksaan Agung, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ia juga mengimbau seluruh jajaran Adhyaksa untuk tidak larut dalam situasi yang tengah dihadapi, melainkan tetap fokus pada tugas pemberantasan korupsi.

>>> Nadeo Targetkan Juara di Piala AFF 2026 yang Spesial

"Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi," tegas Burhanuddin.

Ia tidak menampik adanya keraguan dari sebagian masyarakat terhadap penanganan perkara Febrie Adriansyah, namun memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan adil.

"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," imbuhnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU. Ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie dijerat dalam tiga perkara dugaan korupsi, yaitu kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

>>> Grandy Prajayakti Mundur dari Jabatan Direktur RANS Entertainment

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU, setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.