Praktisi hukum M.

Kapitra Ampera menyoroti pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.

>>> Bentrokan Maut di Menteng: Tiga Versi Berbeda Pemicu Keributan

Menurutnya, langkah ini justru merugikan polisi yang sudah bekerja dan membuat publik bertanya-tanya.

"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan? Kenapa tidak polisi menangani dari awal sampai selesai?

Kasihan polisi jadi bulan-bulanan," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Kapitra menilai perkara ini merupakan kasus besar yang harus ditangani tuntas demi kredibilitas aparat penegak hukum.

Ia menyebut kasus ini sejatinya adalah tindak pidana korupsi kelas kakap, bukan sekadar pengalusan kata.

>>> Analis CIA: Tak Ada Unsur Kejutan, Serangan ke Iran Bisa Berujung Bencana

"Ini koruptor, sebenarnya bahasa kasarnya maling gede," tegasnya.

Kapitra berharap proses hukum segera rampung agar tidak menjadi bola panas berkepanjangan.

Menurutnya, penyelesaian perkara penting agar energi pemerintah dan aparat bisa fokus pada persoalan rakyat.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penyidikan untuk menjaga kepercayaan publik.

>>> Blue Lock Chapter 355: Jepang vs Inggris Tentukan Nasib di Piala Dunia U-20

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai alasan pengalihan penanganan kasus Febrie Adriansyah.