Kejaksaan Agung membantah bahwa mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto terlibat dalam 14 perkara tindak pidana korupsi yang berbeda.

Ia hanya diduga melakukan satu jenis korupsi berupa penerimaan suap terkait jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

>>> Jangan Sepelekan Begadang Saat Nonton Piala Dunia 2026, Ini Risikonya

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Korps Adhyaksa pada Jumat (12/06/2026) menanggapi temuan penyidik Jampidsus.

Temuan itu berkaitan dengan dugaan aliran dana dan aset berharga dari belasan perusahaan tambang yang bermasalah dengan pemerintah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa uang suap mengalir dari beberapa korporasi.

Tujuannya untuk membatalkan sanksi denda pemerintah melalui penerbitan LHP.

"Pemberinya bukan hanya satu tapi ada beberapa perusahaan-perusahaan lain. Namun perusahaan-perusahaan yang disebutkan tadi itu ada yang langsung ya ada yang tidak langsung.

Tidak langsung itu melalui ada peran orang lain di situ ya," ujar Syarief.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa angka 14 merujuk pada jumlah pihak yang memesan dokumen LHP Ombudsman, bukan jumlah kasus korupsi yang berbeda.

"Jadi 14 itu bukan 14 perkara tetapi ada beberapa orang memang yang menyampaikan memesan LHP itu," kata Syarief.

>>> Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS

Salah satu kasus yang telah terungkap melibatkan PT Toshida Indonesia (THSI) terkait korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.

Hery Susanto dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hery diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar untuk menggugurkan kewajiban PT Toshida Indonesia membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan kepada Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar.