Praperadilan Lodewyk: Penyidikan Kejaksaan Dinilai Tak Sah
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia meminta hakim tunggal menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
>>> Setelah Galaxy Z Fold 8, Samsung Siapkan Baterai Silikon-Karbon untuk Galaxy S27
Permohonan itu dibacakan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.
OC Kaligis menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap kliennya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum.
Ia meminta hakim menyatakan semua surat terkait penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jampidsus tidak sah.
Hakim juga diminta menyatakan penyidikan Kejagung terkait tata kelola MBG di BGN tidak berdasar hukum dan tidak mengikat.
>>> Veda Ega hingga Arbi Buktikan Pertamina MRS Cetak Pembalap Dunia
OC Kaligis ingin Kejagung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk dan mengeluarkannya dari rumah tahanan negara.
Ia juga meminta pemulihan segala hak hukum Lodewyk serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Kejagung menduga program MBG seharusnya dikelola yayasan SPPG yang terafiliasi sekolah, namun banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN.
>>> Diet Ekstrem Campur Teh dengan Obat Pencahar, Puluhan Anak Muda Dirawat
Selain itu, terdapat dugaan mark up harga pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun dan barang lainnya.
Update Terbaru
Demi Pinggang Barbie, Influencer AS Angkat 6 Tulang Rusuk dan Habiskan Rp2,38 Miliar
Senin / 27-07-2026, 18:07 WIB
Emma Roberts Resmi Menikah dengan Cody John, Gaun Pengantinnya Terinspirasi Hantu Antik
Senin / 27-07-2026, 18:07 WIB
G-SHOCK X XG: Dua Jam Tangan Kolaborasi dengan Desain Unik dan Warna Cerah
Senin / 27-07-2026, 18:07 WIB
Haruskah Terus Menunggu? Tarot Ungkap Jawaban untuk Cinta Sepihak
Senin / 27-07-2026, 18:07 WIB
Kolaborasi Benang Jarum dan Rama Dauhan: Puisi Hujan Bulan Juni Jadi Koleksi Busana Unisex
Senin / 27-07-2026, 18:00 WIB
Robocop 2014 Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Simak Sinopsisnya
Senin / 27-07-2026, 18:00 WIB
Indosat Kantongi Spektrum Baru, Jangkauan 5G Makin Luas
Senin / 27-07-2026, 18:00 WIB
Krisis Baterai GAC Aion S: 213.000 Unit Diduga Cacat Manufaktur
Senin / 27-07-2026, 18:00 WIB
Honda QC3 Meluncur di India, Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 145 Km
Senin / 27-07-2026, 17:56 WIB
213 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Pusat Terjaring ETLE, Didominasi Tak Pakai Helm
Senin / 27-07-2026, 17:56 WIB
Harga Far Cry 6 Anjlok ke Rp700 di Microsoft Store, Benarkah?
Senin / 27-07-2026, 17:56 WIB
Pemerintah Mulai Bahas Spektrum 6G, Lelang 5G Baru Rampung
Senin / 27-07-2026, 17:56 WIB
Polisi Bantah Tilang Khusus Ban Motor Gundul, Aturan Lama yang Disalahartikan
Senin / 27-07-2026, 17:49 WIB
Bukan Sekadar Bisnis, Ini Alasan Keselamatan di Balik Ketatnya Aturan Bagasi Kabin
Senin / 27-07-2026, 17:49 WIB







