Polisi Bantah Tilang Khusus Ban Motor Gundul, Aturan Lama yang Disalahartikan
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan ditilang Rp250 ribu ternyata tidak benar.
Kepolisian memastikan informasi yang viral di media sosial itu adalah hoaks.
>>> Bukan Sekadar Bisnis, Ini Alasan Keselamatan di Balik Ketatnya Aturan Bagasi Kabin
Informasi tersebut beredar luas di Instagram.
Unggahan itu mengklaim Polri resmi memberlakukan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara motor dengan ban gundul.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komaruddin membantah kabar tersebut. Ia menegaskan narasi yang beredar tidak benar.
"Hoax," kata Komaruddin, Kamis (23/7/2026).
Komaruddin mengatakan masyarakat sebenarnya sudah paham berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Ia mengimbau pengguna jalan tetap mematuhi aturan demi keselamatan.
"Masyarakat pastinya sudah tau pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya. "Cukup patuhi dan tertib di jalan maka insyaallah akan selamat dan lancar di jalan," tutup Komaruddin.
>>> Igor Tolic Puji Kekompakan Persib Usai Kalahkan Arema di Piala Presiden
Aturan Lama, Bukan Khusus Ban Gundul
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan bahwa informasi tersebut keliru.
Ia menjelaskan aturan terkait kelaikan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu tidak disebutkan secara spesifik soal ban gundul.
Pasal 48 menyatakan setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak.
Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Namun, sanksi ini berlaku umum untuk kendaraan yang tidak laik jalan, bukan khusus ban gundul.
"Sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul," kata Dwi Sumrahadi dalam keterangan resmi.
>>> Usai Libur Sekolah, MBG Bikin Harga Ayam dan Telur Meroket
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Tetap patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Update Terbaru
Daftar Bansos PKH dan BPNT 2026 via Perlinsos, Begini Caranya
Senin / 27-07-2026, 18:35 WIB
Kunyit Bukan Sekadar Bumbu Dapur, Ini 10 Khasiatnya yang Jarang Diketahui
Senin / 27-07-2026, 18:35 WIB
Teh Hijau: Kaya Antioksidan, Cegah Kanker dan Jaga Jantung
Senin / 27-07-2026, 18:35 WIB
Heboh Penemuan Jasad Pria Berinisial S di Klinik Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya Buka Ruang Laporan bagi Keluarga
Senin / 27-07-2026, 18:33 WIB
SCMP Soroti Kematian Misterius Pria yang Dikaitkan dengan Mantan Jaksa Febrie Adriansyah
Senin / 27-07-2026, 18:28 WIB
Kepala BGN: Dapur MBG Bandel Pakai Barang Subsidi Siap Ditutup
Senin / 27-07-2026, 18:28 WIB
Mitra MBG Gadaikan Rumah Demi Bangun Dapur, BGN Siapkan Skema Penyelamatan
Senin / 27-07-2026, 18:28 WIB
Larang SPPG Gunakan Gas 3 Kg dan Minyakita, Kepala BGN: Demi Petani
Senin / 27-07-2026, 18:28 WIB
Poco M8 Power Resmi Meluncur 4 Agustus, Baterai 8.000 mAh dan Layar AMOLED
Senin / 27-07-2026, 18:21 WIB
Xiaomi Ganti Game Turbo dengan Game Space, Hadirkan Profil Kinerja Khusus Game
Senin / 27-07-2026, 18:21 WIB
MediaTek Dimensity 9600 Series Dikabarkan Hadir dengan Tiga Varian: 9600s, Pro, dan Pro Max
Senin / 27-07-2026, 18:21 WIB
Itel Zeno 100 Pro dan Dua Powerbank Baru Meluncur di India
Senin / 27-07-2026, 18:21 WIB
OnePlus N6x Resmi Bawa Baterai 7.000 mAh, Waterdrop Notch Jadi Andalan
Senin / 27-07-2026, 18:14 WIB







