Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan ditilang Rp250 ribu ternyata tidak benar.

Kepolisian memastikan informasi yang viral di media sosial itu adalah hoaks.

>>> Bukan Sekadar Bisnis, Ini Alasan Keselamatan di Balik Ketatnya Aturan Bagasi Kabin

Informasi tersebut beredar luas di Instagram.

Unggahan itu mengklaim Polri resmi memberlakukan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara motor dengan ban gundul.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komaruddin membantah kabar tersebut. Ia menegaskan narasi yang beredar tidak benar.

"Hoax," kata Komaruddin, Kamis (23/7/2026).

Komaruddin mengatakan masyarakat sebenarnya sudah paham berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Ia mengimbau pengguna jalan tetap mematuhi aturan demi keselamatan.

"Masyarakat pastinya sudah tau pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya. "Cukup patuhi dan tertib di jalan maka insyaallah akan selamat dan lancar di jalan," tutup Komaruddin.

>>> Igor Tolic Puji Kekompakan Persib Usai Kalahkan Arema di Piala Presiden

Aturan Lama, Bukan Khusus Ban Gundul

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan bahwa informasi tersebut keliru.

Ia menjelaskan aturan terkait kelaikan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu tidak disebutkan secara spesifik soal ban gundul.

Pasal 48 menyatakan setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak.

Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Namun, sanksi ini berlaku umum untuk kendaraan yang tidak laik jalan, bukan khusus ban gundul.

"Sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul," kata Dwi Sumrahadi dalam keterangan resmi.

>>> Usai Libur Sekolah, MBG Bikin Harga Ayam dan Telur Meroket

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Tetap patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.