Korlantas Polri Tegaskan Denda Rp250 Ribu Ban Gundul Hoaks

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul adalah hoaks.
"Informasi tersebut hoaks," kata Wibowo saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7).
>>> Mariano Peralta Dipastikan Absen di Awal Piala Presiden 2026
Wibowo menjelaskan bahwa Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang mengatur soal kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 48 ayat 1 UU LLAJ mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Sementara Pasal 285 ayat 1 mengatur bahwa pengemudi yang melanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Sanksi denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," ucap Wibowo.
>>> Purbaya Dukung Wacana MBG Tak untuk Orang Kaya: Bagus, Bisa Ngirit
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah lama diatur dalam UU LLAJ terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Ban gundul dapat dikenai sanksi karena membahayakan keselamatan berlalu lintas dan termasuk pelanggaran persyaratan teknis kendaraan," ujarnya.
Wibowo menambahkan bahwa ketentuan soal ban juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, yakni kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter.
>>> Pemerintah Targetkan Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Tahun Ini
"Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan merupakan batas ancaman maksimal, bukan tarif otomatis. Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri," pungkas Wibowo.
Update Terbaru
Nonton Film Sihir Tanah Kubur (2026) Ddi Bioskop Bukan LK21: Teror Ilmu Hitam dari Makam Wurung yang Mengguncang
Kamis / 23-07-2026, 20:00 WIB
Nonton Dan Download Film Juminten Edan (2026) di Bioskop Bukan LK21: Siap Mengungkap Teror Trauma Masa Lalu!
Kamis / 23-07-2026, 19:00 WIB
Momen Haru Akad Nikah Nathalie Holscher dan Aripat, Nasihat Menohok Ustaz Syam Soal Nafkah Halal Bikin Terenyuh
Kamis / 23-07-2026, 18:53 WIB
Manga Kusunoki's Flunking Her High School Glow-Up Diadaptasi Jadi Anime TV
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FC Cincinnati Kembali ke MLS, Hadapi Vancouver Whitecaps
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
Jadwal dan Bocoran Fitur Free Fire Advance Server OB55
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FF Kipas VIP Proxy 2026: Risiko Banned dan Pencurian Data Akun Free Fire
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
400+ Nama ML Keren, Aesthetic, dan Penuh Makna untuk Mobile Legends
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
Pemadaman Listrik 2 Hari: Rencana Darurat Saya Terbukti Efektif
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
60 Contoh Penggunaan Konjungsi Tujuan dalam Kalimat dan Pengertiannya
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
20+ Daftar Kalender Beasiswa Kuliah Gratis di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Lowongan Magang Kementerian PANRB 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB







