Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul adalah hoaks.

"Informasi tersebut hoaks," kata Wibowo saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7).

>>> Mariano Peralta Dipastikan Absen di Awal Piala Presiden 2026

Wibowo menjelaskan bahwa Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang mengatur soal kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 48 ayat 1 UU LLAJ mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sementara Pasal 285 ayat 1 mengatur bahwa pengemudi yang melanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Sanksi denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," ucap Wibowo.

>>> Purbaya Dukung Wacana MBG Tak untuk Orang Kaya: Bagus, Bisa Ngirit

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah lama diatur dalam UU LLAJ terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Ban gundul dapat dikenai sanksi karena membahayakan keselamatan berlalu lintas dan termasuk pelanggaran persyaratan teknis kendaraan," ujarnya.

Wibowo menambahkan bahwa ketentuan soal ban juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, yakni kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter.

>>> Pemerintah Targetkan Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Tahun Ini

"Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan merupakan batas ancaman maksimal, bukan tarif otomatis. Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri," pungkas Wibowo.