Banyak pemilik kendaraan baru yang langsung menggunakannya di jalan meski belum dipasangi pelat nomor. Namun, praktik ini sebenarnya tidak diperbolehkan tanpa dokumen sementara yang sah.

Seorang pengendara motor listrik di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7), dihentikan petugas karena kendaraannya belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

>>> Netanyahu Yakin Pakta Nuklir AS-Saudi Buka Jalan Normalisasi dengan Riyadh

Pengendara mengaku motor baru dibeli sebulan lalu dan STNK serta TNKB masih dalam proses.

Brigadir Chici dari Korlantas Polri menekankan pentingnya melengkapi persyaratan administrasi sebelum berkendara.

Kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya belum terbit dapat menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai dokumen sementara.

Aturan dan Cara Mengurus STCK

STCK adalah dokumen sementara yang diterbitkan Polri bagi kendaraan yang belum menyelesaikan registrasi. Setelah STNK dan TNKB resmi terbit, STCK dan TCKB otomatis tidak berlaku.

>>> Arti Kedipan Mata Kucing: Tanda Sayang atau Masalah Kesehatan?

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 77 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM, dan Pasal 68 mewajibkan kendaraan dilengkapi STNK dan TNKB yang sah.

Untuk mengurus STCK, pemohon harus mengisi formulir, melampirkan fotokopi KTP asli atau identitas lain (SIM/paspor), izin usaha badan usaha (dealer/pabrikan/importir), serta Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) dari dealer atau pabrikan.

STCK umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan dan digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara. Setelah registrasi selesai, STCK dan TCKB tidak lagi digunakan.

>>> De La Fuente Kecam Keributan Usai Final Piala Dunia 2026

Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menggunakan kendaraan baru sebelum semua persyaratan administrasi terpenuhi. Kelengkapan dokumen dan kepemilikan SIM penting untuk keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.