Polri Wajibkan Pemasangan Pelat Nomor di Depan dan Belakang, Ini Sanksinya
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di bagian depan dan belakang.
Regulasi ini bertujuan sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan sekaligus merespons maraknya pengendara yang memalsukan atau melepas pelat nomor demi menghindari tilang elektronik.
>>> Prajurit di Pangkalan New Mexico Keluhkan Antrean Panjang di Dapur
Dasar Hukum dan Ketentuan Pemasangan
Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan itu menegaskan bahwa TNKB harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan, mudah terlihat dan teridentifikasi.
Fenomena di lapangan menunjukkan banyak pengendara sepeda motor sengaja melepas pelat nomor belakang atau menutupinya menggunakan masker.
Tindakan ilegal ini memicu penegakan hukum tegas berdasarkan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
>>> Trump: Kepala Geng Tren de Aragua Tewas dalam Serangan AS di Venezuela
Sanksi bagi Pelanggar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 Ayat 1, setiap kendaraan di jalan raya wajib dilengkapi STNK dan TNKB.
Pelanggaran terhadap ketentuan pemasangan pelat nomor akan dikenai sanksi pidana atau denda administratif.
Pasal 280 mengancam pengemudi yang tidak memasang pelat nomor resmi dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, Pasal 288 Ayat 1 menetapkan hukuman serupa bagi pengendara yang tidak melengkapi kendaraannya dengan STNK yang sah.
>>> AS Kurangi Jet Tempur dan Kapal Perang dari Misi NATO di Eropa
Polri menegaskan kewajiban memasang pelat nomor di depan dan belakang untuk menghindari sanksi denda hingga pidana kurungan.
Update Terbaru
Yamaha Berikan Tiga Tips Merawat Rem Cakram Sepeda Motor
Senin / 22-06-2026, 17:07 WIB
Samsung Terapkan ChatGPT untuk Coding dan Otomatisasi di Seluruh Perusahaan
Senin / 22-06-2026, 17:02 WIB
Membaca Sinyal Pergerakan Harga Pasar Keuangan Sebelum Lonjakan Besar
Senin / 22-06-2026, 17:02 WIB
Alexis Mac Allister Puji Kerendahan Hati Lionel Messi
Senin / 22-06-2026, 17:02 WIB
Menkes Usul Pasien TB Masuk Penerima Program Makan Bergizi Gratis
Senin / 22-06-2026, 17:01 WIB
Times Square Dipenuhi Ribuan Orang untuk Yoga Massal
Senin / 22-06-2026, 17:00 WIB
Asus Luncurkan Chromebook AI di India, Harga Mulai Rp 26.990
Senin / 22-06-2026, 17:00 WIB
Komisi XI DPR Setujui Realisasi PMN Empat BUMN untuk Optimalkan Layanan
Senin / 22-06-2026, 17:00 WIB
Aston Villa Jadwalkan Laga Pramusim Lawan Indonesia All Stars di GBK
Senin / 22-06-2026, 17:00 WIB
Netflix Konfirmasi Produksi The Trauma Code: Heroes on Call Musim 2 dan 3
Senin / 22-06-2026, 17:00 WIB
BSI Matangkan Operasional Kantor Cabang di Arab Saudi
Senin / 22-06-2026, 17:00 WIB
Ai+ Luncurkan Nova 2 Neo dan Nova 2 Pro 5G di India, Harga Mulai Rp 2,5 Jutaan
Senin / 22-06-2026, 16:57 WIB
Toyota Pangkas Varian Kendaraan Global Demi Tekan Biaya Operasional
Senin / 22-06-2026, 16:57 WIB
Hacker Bocorkan Pertemuan Rahasia Dialog yang Dihadiri Bos Teknologi
Senin / 22-06-2026, 16:57 WIB






