Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di bagian depan dan belakang.

Regulasi ini bertujuan sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan sekaligus merespons maraknya pengendara yang memalsukan atau melepas pelat nomor demi menghindari tilang elektronik.

in1

>>> Prajurit di Pangkalan New Mexico Keluhkan Antrean Panjang di Dapur

Dasar Hukum dan Ketentuan Pemasangan

Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan itu menegaskan bahwa TNKB harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan, mudah terlihat dan teridentifikasi.

Fenomena di lapangan menunjukkan banyak pengendara sepeda motor sengaja melepas pelat nomor belakang atau menutupinya menggunakan masker.

Tindakan ilegal ini memicu penegakan hukum tegas berdasarkan undang-undang lalu lintas yang berlaku.

>>> Trump: Kepala Geng Tren de Aragua Tewas dalam Serangan AS di Venezuela

Sanksi bagi Pelanggar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 Ayat 1, setiap kendaraan di jalan raya wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

Pelanggaran terhadap ketentuan pemasangan pelat nomor akan dikenai sanksi pidana atau denda administratif.

Pasal 280 mengancam pengemudi yang tidak memasang pelat nomor resmi dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain itu, Pasal 288 Ayat 1 menetapkan hukuman serupa bagi pengendara yang tidak melengkapi kendaraannya dengan STNK yang sah.

>>> AS Kurangi Jet Tempur dan Kapal Perang dari Misi NATO di Eropa

Polri menegaskan kewajiban memasang pelat nomor di depan dan belakang untuk menghindari sanksi denda hingga pidana kurungan.