Polri Tangkap Bos Kresna Life Michael Steven di Maroko
Divisi Hubinter Polri menangkap Michael Steven, bos PT Kresna Life yang menjadi buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana asuransi nasabah.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Steven ditangkap dan berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah melarikan diri ke Maroko.
>>> Sosok Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono Resmi Jabat Danrem 072/Pamungkas, Ini Rekam Jejak Lengkapnya
Steven sebelumnya telah ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
Proses ekstradisi diajukan oleh Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.
"Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026," ujar Untung dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
Buronan Steven resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko ke Hubinter Polri pada Sabtu (20/6) dan langsung dibawa ke Indonesia pada Minggu (21/6).
Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan komitmen Polri memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
>>> 11 Perempuan yang Berani Berhenti Mencukur Bulu Tubuh
"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tuturnya.
Dalam kasus penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, total terdapat lima orang tersangka termasuk Michael Steven.
Modus para pelaku adalah menginvestasikan premi produk asuransi k-lita (kresna link investa) dan pik (protecto investa kresna) pada saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
Kelima tersangka juga tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis terkait perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih.
Akibatnya, kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
>>> Seniman Korea Ciptakan Tato Fine-Line Penuh Teka-teki yang Bercerita
Para tersangka dijerat Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Update Terbaru
72,2% Orang RI Keluarkan Uang Lebih Karena Lewatkan Sikat Gigi Malam
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
Mengenal Ciri dan Dampak Buruk Micromanagement di Lingkungan Kerja
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
GPIM Deklarasikan Dukungan untuk Program Presiden Prabowo di Cibubur
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
NASA Siap Luncurkan Misi Penyelamatan Teleskop Neil Gehrels Swift
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
RUPST Inalum Setujui Perombakan Direksi dan Catat Rekor Laba Bersih
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
Selisih Umur Lina Mukherjee dan Luca Spiteri Berapa? Inilah Biodata Selebgram yang Resmi Menikah di Italia
Senin / 22-06-2026, 14:55 WIB
OPPO Reno16 Series 5G, Enco Air5, dan OPPO Bubble Segera Hadir di India
Senin / 22-06-2026, 14:53 WIB
3 Rekomendasi Tablet 2 Jutaan Terbaik Versi David GadgetIn
Senin / 22-06-2026, 14:53 WIB
Mendag Tegaskan NIB Wajib bagi Pelaku E-commerce, Bukan untuk Pajak
Senin / 22-06-2026, 14:53 WIB
BSDE Bayar Kupon Enam Seri Surat Utang Senilai Miliaran Rupiah
Senin / 22-06-2026, 14:52 WIB
Francisco Conceicao: Pemain Portugal Tak Wajib Oper Bola ke Cristiano Ronaldo
Senin / 22-06-2026, 14:52 WIB
Apple Watch Lawas Tak Dapat watchOS 27, Ternyata Ini Sebabnya
Senin / 22-06-2026, 14:52 WIB
HUT Jakarta ke-499, Transjakarta, MRT, dan LRT Cuma Rp1
Senin / 22-06-2026, 14:52 WIB
Kode Redeem FF Hari Ini 22 Juni 2026: Ada Diamond dan Skin Gratis?
Senin / 22-06-2026, 14:52 WIB






