Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupakan keniscayaan yang wajar dan sah.

"Kalau memang personel polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, tidak perlu lah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri," ucap Boni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

in1

>>> Pramuka Surabaya raih tiga rekor MURI peserta terbanyak

Lagipula, kata dia, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggung jawab untuk memperkuat demokrasi sipil.

Untuk itu, ia mengajak publik menghilangkan prasangka buruk terhadap Polri yang diperbolehkan menduduki jabatan sipil di lingkungan instansi pemerintah dan kementerian terkait.

Adapun ketentuan tersebut secara khusus menyasar berbagai posisi yang dinilai membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian, baik dari aspek kompetensi teknis maupun kelembagaan.

Boni menegaskan kepercayaannya terhadap komitmen Polri dalam membenahi kinerja dan budaya institusi kepolisian, terutama dalam menjalankan berbagai tugas fungsionalnya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dia secara khusus merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan ketentuan pelibatan Polri dalam jabatan aparatur sipil negara tidak bersifat memaksa, tetapi sepenuhnya berbasiskan kebutuhan nyata dan permintaan konkret dari lembaga atau kementerian yang bersangkutan.

"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," tutur dia.

Tiga Syarat Pelibatan Polri di Jabatan Sipil

Ia berpendapat ada tiga syarat yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan Polri menduduki jabatan sipil. Pertama, adanya kompetensi teknis.

Dirinya menilai penempatan berbasis kompetensi wajar dan sah apabila personel Polri memang memiliki keahlian yang relevan untuk posisi tertentu dalam lingkungan sipil.