Mendag Tegaskan NIB Wajib bagi Pelaku E-commerce, Bukan untuk Pajak
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha di platform e-commerce bertujuan untuk menata legalitas usaha, bukan untuk kepentingan perpajakan.
Pernyataan tersebut disampaikan di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026) menanggapi ramainya pembahasan aturan baru ini di media sosial.
>>> BSDE Bayar Kupon Enam Seri Surat Utang Senilai Miliaran Rupiah
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah resmi berlaku sejak 8 Juni lalu.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh bentuk kegiatan usaha, baik perorangan maupun badan, untuk memiliki dokumen legalitas tersebut.
Klarifikasi Isu Pajak
Budi Santoso mengklarifikasi bahwa NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. "NIB itu kan sebenarnya legalitas.
NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujarnya.
Legalitas usaha ini dinilai memberikan keuntungan bagi para penjual, seperti mempermudah akses pembiayaan atau pinjaman modal dari perbankan.
Selain itu, kepemilikan dokumen resmi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. "Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual.
>>> Francisco Conceicao: Pemain Portugal Tak Wajib Oper Bola ke Cristiano Ronaldo
Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas," jelas Budi.
Pemerintah memberikan masa transisi yang panjang untuk pengurusan NIB, yaitu 6 bulan bagi pelaku usaha baru dan 18 bulan bagi penjual yang sudah lama beroperasi.
Proses pembuatan NIB dipastikan gratis, mudah, dan dilakukan sepenuhnya secara daring. "Mengurus NIB gratis dan gampang.
Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai.
Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai," kata Budi.
Ia menambahkan bahwa jika ada kesulitan, Kemendag akan memberikan pendampingan dan fasilitasi untuk cara membuat NIB. "Jadi itu untuk mengembangkan bisnis teman-teman semua, UMKM khususnya.
>>> Apple Watch Lawas Tak Dapat watchOS 27, Ternyata Ini Sebabnya
Bisa berkembang lebih bagus," pungkasnya.
Update Terbaru
AS Pasang Sistem Rudal Typhon di Jepang untuk Jaga-jaga Ancaman China
Senin / 22-06-2026, 16:02 WIB
Skotlandia Hadapi Brasil demi Tiket Babak 32 Besar Piala Dunia
Senin / 22-06-2026, 16:02 WIB
Jasindo Optimalkan Kinerja Asuransi Marine Cargo dengan Strategi Baru
Senin / 22-06-2026, 16:02 WIB
Cache Bikin Lemot HP Android? Begini Cara Membersihkannya
Senin / 22-06-2026, 16:01 WIB
4 HP Xiaomi Laris dengan Kamera Setara iPhone, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Senin / 22-06-2026, 16:00 WIB
ASUS ExpertBook P1 PM1403: Laptop Bisnis Ringan 1,4 Kg dengan Performa Tinggi
Senin / 22-06-2026, 16:00 WIB
Menkeu Buka Peluang Kenaikan TKD hingga Rp 90 Triliun pada 2027
Senin / 22-06-2026, 16:00 WIB
Shin Tae-yong Latih Persija Jakarta Tanpa Janji Menang Terus
Senin / 22-06-2026, 16:00 WIB
Bakti Komdigi Siapkan Satria 1 untuk Dukung Program Prioritas di Wilayah 3T
Senin / 22-06-2026, 16:00 WIB
Stasiun KRL JIS Mulai Beroperasi, Layani Lintas Jakarta Kota-Tanjung Priok
Senin / 22-06-2026, 16:00 WIB
Samsung Electro-Mechanics Pasok Komponen Kunci Akselerator AI Pertama Qualcomm
Senin / 22-06-2026, 15:57 WIB
Omoway Luncurkan Motor Listrik Omo X dengan Teknologi Self Balancing, Harga Mulai Rp46,9 Juta
Senin / 22-06-2026, 15:57 WIB
Shin Min Ah: Jangan Terburu-buru Menikah, Kenali Diri Dulu
Senin / 22-06-2026, 15:57 WIB
Bocoran Baru: Galaxy S27 Pro Bakal Punya Fitur Layar Khas Ultra
Senin / 22-06-2026, 15:57 WIB






