Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan mewajibkan pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Juni 2026.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 8 Juni 2026.

in1

>>> Polri: Pengendali Keuangan Jaringan Fredy Pratama Buron Sejak 2023

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pihak kementerian juga meminta pengelola platform e-commerce untuk membantu memfasilitasi para pedagang dalam mengakses sistem OSS.

"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Aturan baru ini menginstruksikan platform e-commerce untuk menolak pendaftaran pedagang baru yang tidak memiliki izin usaha.

Pemerintah memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama dan enam bulan bagi pedagang baru untuk memenuhi ketentuan.

NIB Tidak Berkaitan dengan Pajak

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menegaskan bahwa kepemilikan NIB murni sebagai bukti legalitas sektor usaha dan tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak baru.

"Padahal nggak ada hubungannya.

Kan kalau dia Rp500 juta omzetnya kan [pajak] 0%, ya artinya nggak kena pajak kan, kalau dia omzet Rp500 juta," kata Bagus saat ditemui di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Bagus memaparkan bahwa NIB mempermudah pelaku usaha kecil dalam mengakses program pembiayaan dari perbankan serta layanan afirmasi pemerintah lainnya.