"Jadi sebetulnya kalau arah NIB itu menurut saya baik, buat nanti statusnya dia itu jelas usahanya apa, bahkan akses ke pembiayaan juga akan lebih mudah kan," terangnya.

>>> Bank Digital Pacu Dana Murah Lewat Ekosistem Transaksi, Bukan Bunga

in1

Hingga tahun 2025, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat baru sekitar 16 juta pelaku usaha yang mengantongi NIB dari total estimasi 56 juta UMKM di Indonesia.

Pihak kementerian menyatakan belum menerima keluhan formal terkait implementasi aturan ini di tingkat pedagang menengah.

"Kalau saya di divisi menengah belum, belum pernah dengar keluhannya dan sampai ke tempat saya," imbuhnya.

Platform Sapa UMKM untuk Integrasi Layanan

Guna meningkatkan capaian kepemilikan izin usaha, Kementerian UMKM saat ini sedang mengembangkan platform integrasi layanan bernama Sapa UMKM.

Sistem baru tersebut diharapkan secara otomatis mendorong tingkat kepatuhan pedagang karena seluruh fasilitas pelayanan pemerintah akan saling terhubung.

"Dengan adanya Sapa UMKM saya pikir akan terdorong untuk bisa nanti, karena terhubung nanti kan, kan Sapa UMKM menghubungkan ke semua pelayanan.

Saya pikir itu akan terdorong dengan sendirinya nanti, bahwa mereka punya NIB, karena begitu layanan berhubungan dengan layanan yang lainnya, dia butuh itu," tuturnya.

Saat ini, fungsi NIB telah menyatukan serta menggantikan beberapa surat izin terdahulu seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dokumen ini juga menjadi prasyarat mutlak bagi pelaku industri kreatif yang ingin memperluas jangkauan pasar ke sektor ekspor.

>>> Rupiah Melemah ke Rp 17.804 per Dolar AS Akibat Dolar Menguat

"Jadi, kalau menurut saya konsekuensi logis lah dari bisnis di Indonesia itu, NIB itu. Itu nggak ada kaitan dengan pajak," ujarnya.