Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah anggapan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang online akan memunculkan pungutan pajak baru.

Ia menegaskan NIB tidak memiliki kaitan dengan kebijakan perpajakan. NIB berfungsi sebagai legalitas dasar bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.

in1

>>> Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

Budi mengatakan muncul persepsi di media sosial yang mengaitkan kewajiban NIB dengan penambahan beban pajak. Menurut dia, anggapan tersebut tidak tepat.

"NIB itu sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak.

Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, enggak ada hubungannya," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Ia menjelaskan kepemilikan NIB bertujuan memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha. Dengan status usaha resmi, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses layanan perbankan dan pembiayaan.

"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," imbuhnya.

Selain itu, legalitas usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi secara daring. Identitas usaha yang jelas memperkuat kredibilitas penjual di marketplace.

"NIB atau seller itu juga butuh kepercayaan dari konsumen. Kalau konsumen tidak percaya ya tidak bisa jual.

Salah satunya kepercayaan itu adalah legalitas usaha," katanya.

Aturan NIB bagi Pedagang Online

Pemerintah mewajibkan seluruh pedagang daring di marketplace memiliki NIB melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

>>> Akun Instagram Perancis Soroti Keaslian Jam Tangan Giorgio Antonio

Aturan tersebut berlaku efektif sejak 8 Juni 2026.

Regulasi baru itu disusun untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital. Pemerintah ingin memastikan seluruh pihak memiliki hak dan kewajiban yang jelas.